Masyarakat Resah Akan Penyalahgunaan RTH, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Seolah Bungkam
Tangerang, suararepubliknews.com – Keresahan menyelimuti warga Kota Tangerang yang mendapati ruang terbuka hijau (RTH) di Jl. Benteng Betawi kini berubah fungsi menjadi lahan parkir liar. Meskipun RTH telah diatur sebagai kawasan hijau yang bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan dan kenyamanan warga, tempat ini malah dimanfaatkan untuk parkir dengan kapasitas hingga ribuan kendaraan per hari. Ironisnya, meski melanggar Peraturan Wali Kota tentang penataan parkir, Satpol PP Kota Tangerang tidak kunjung mengambil tindakan tegas. Pembiaran ini seolah menunjukkan ada “restu tersirat” bagi oknum yang memanfaatkan lahan publik ini.
Parkir di RTH Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan dan Merusak Lingkungan
Alih fungsi ruang terbuka hijau ini bukan hanya melanggar tata ruang kota, tetapi juga membahayakan pengguna jalan. Akses keluar-masuk parkir yang tepat berada di jalur kanan jalan kerap memicu kemacetan serta berisiko kecelakaan. Tidak hanya itu, hasil dari parkir liar ini diduga masuk ke kantong pribadi pengelola, yang dikabarkan juga dibagi dalam bentuk “biaya koordinasi” dengan pihak tertentu. Setiap kendaraan dikenakan biaya parkir Rp5.000, angka yang menunjukkan keuntungan besar bagi pihak-pihak di balik skema parkir ilegal ini.
Menurut seorang petugas parkir yang enggan disebutkan namanya, pendapatan dari parkir tersebut langsung masuk ke pihak pengelola parkir. Situasi ini semakin menimbulkan pertanyaan besar mengenai pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab menindak pelanggaran, terutama dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Kepala Bidang Tibum Satpol PP Terus Berdalih “Koordinasi” tanpa Tindakan Nyata
Hadi Ismanto, S.IP., atau yang akrab disapa Boy, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Tangerang, tampak enggan mengambil tindakan tegas meskipun sudah jelas melanggar aturan. Setiap kali dikonfirmasi, Boy hanya berdalih “sedang berkoordinasi” dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, seakan ada kekhawatiran untuk langsung bertindak.
“Masih berkoordinasi, nanti kita akan turun bersama Dishub setelah ada surat perintah dari atasan ditandatangani. Terima kasih atas informasinya,” demikian jawaban Boy kepada wartawan (8/11/2024). Dalih “koordinasi” ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa Satpol PP enggan segera menertibkan pelanggaran yang sudah jelas terjadi?
Landasan Hukum yang Diabaikan: Mengancam Lingkungan dan Ketertiban Kota
Kondisi ini melanggar sejumlah peraturan, mulai dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 yang mengatur ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan hingga Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang Terbuka Hijau (RTH) seharusnya difungsikan sebagai area penghijauan yang memberikan manfaat lingkungan seperti kesejukan, keindahan, dan kebersihan udara. Penyalahgunaan ini tidak hanya menghilangkan fungsi utama RTH, tetapi juga berpotensi mengurangi jumlah pohon penghijauan, yang krusial bagi ekosistem kota.
Peraturan Wali Kota Tangerang No. 68 Tahun 2022 juga telah menetapkan sanksi bagi kendaraan yang parkir di tempat yang salah, termasuk penguncian ban, pencabutan pentil, atau pemindahan kendaraan. Namun, hingga kini, Satpol PP maupun Dishub Kota Tangerang seolah “menutup mata” dan membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung.
Bungkamnya Aparat: Adakah Kepentingan Terselubung di Balik Pembiaran Ini?
Bukan hanya Satpol PP, pihak Terminal Poris Plawad yang berdekatan dengan lokasi parkir liar ini juga enggan memberikan komentar. Kepala Terminal, yang dikenal dengan nama Alwen, memilih diam dan tidak memberikan tanggapan saat dihubungi. Hal ini menambah kecurigaan publik mengenai adanya kepentingan terselubung di balik pembiaran parkir liar di RTH.
Kepala Sekretariat Dinas Satpol PP, Vito, juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tidak adanya tindakan tegas dari pihak mereka. Keheningan dari pihak-pihak terkait ini membuat masyarakat semakin bertanya-tanya, apakah ada perlindungan atau koordinasi tertentu yang mencegah penindakan terhadap pelanggaran ini?
Masyarakat Menuntut Transparansi dan Tindakan Tegas dari Pemkot Tangerang
Masyarakat Kota Tangerang berharap agar Pemerintah Kota, melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan, segera melakukan tindakan nyata untuk menertibkan parkir liar yang telah mencemari fungsi ruang terbuka hijau. Pembiaran terhadap pelanggaran ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah.
“Harus ada ketegasan! Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi warga kecil, sementara oknum-oknum yang punya kepentingan dibiarkan bebas. Kami ingin lingkungan kami kembali seperti semula, sebagai ruang terbuka hijau, bukan lahan parkir liar,”
ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan pelanggaran yang sudah berlangsung cukup lama ini. Masyarakat juga menyerukan transparansi penuh dari Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan dan menjaga ruang publik demi kepentingan umum.
Pewarta: Red
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










