Satreskrim Polres Lebak Andi Kurniady Eka Setyabudi ,S.Tr.K, S.I.K.Berhasil Ungkap Dan tangkap Pria SL (24), Warga Kp.Kadubana Desa Pasindangan,Kecamatan Cileles, Selasa (21/2/2023).
Suara Republik News. – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Dan tangkap Seorang Pria berinisial SL (24), Warga Kp.Kadubana Desa Pasindangan,Kecamatan Cileles,kabupaten Lebak, Banten.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Dimana Ia mencabuli adik iparnya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,S.I.K, M.H.Melalui Kasat Reskrim polres Lebak Andi Kurniady Eka Setyabudi ,S.Tr.K, S.I.K.mengatakan.
“Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” Ujar Andi Selasa (21/2/2023).
tersangka mencabuli adik iparnya yang tinggal satu rumah. Dia mencabuli korban di Rumah Pelaku Sebanyak satu kali pada 9 Oktober 2022.
Andi,menjelaskan motif SL ingin melampiaskan hawa Nafsu. Modusnya memanfaatkan kondisi adik ipar dan mengelabuinya.
“Tersangka ini sering memberikan uang jajan kepada korban, sehingga korban merasa tersangka ini baik. Selain itu korban juga memiliki latar belakang pendidikan yang rendah, pernah sekolah tapi hanya sampai kelas 1 SD. Situasi dan kondisi korban yang begitu kemudian dimanfaatkan (mencabuli korban),” jelasnya.
Andi Kurniady menjelaskan SL ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini. SL pun disebut sempat kabur ke Jakarta.
“Tersangka ini kabur ke Jakarta. Baru kita tangkap kemarin,” kata Andi.
Saat ini SL ditahan di Polres Lebak hingga berkas perkaranya lengkap. Adapun barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan pakaian dalam korban.
Tersangka disangkakan Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Serta Pasal 6b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Korban Dapat Pendampingan Hukum dan Psikologi
Andi mengatakan, setelah laporan kasus ini diterima, korban mendapat pendampingan, baik hukum maupun psikologis. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polres maupun di Pemkab Lebak masih akan mendampingi korban hingga proses persidangan.
“Masih, kami masih mendampingi korban bersama tim pendamping dari Pemkab Lebak ya. Pendampingan masih sampai nanti sidang dan vonis terhadap tersangka,” ujar Andi.
Sumber:Humas Polres Lebak
(Wan)









