Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Tambak Ikan Kerapu di Desa Bulakan Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan: Warga Mendesak Tindakan Tegas

Tambak ikan kerapu milik Yongki, pemilik Hotel Double G yang berlokasi di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan

Tambak ikan kerapu milik Yongki, pemilik Hotel Double G yang berlokasi di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan

Tambak Ikan Kerapu Milik Owner Hotel Double G Diduga Tidak Memiliki Izin Usaha dan Mencemari Lingkungan, Masyarakat Mendesak Penutupan

Serang, suararepubliknews.com -Tambak ikan kerapu milik Yongki, pemilik Hotel Double G yang berlokasi di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Tambak yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Hal ini terungkap berdasarkan laporan dari Suhada, seorang warga Desa Bulakan, kepada awak media pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Suhada menjelaskan bahwa keberadaan tambak tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan.

Suhada: Pelanggaran Hukum Harus Ditindak, Ancaman Hukuman Penjara Hingga Denda Miliar Rupiah

Dalam keterangannya, Suhada menegaskan bahwa tindakan ilegal dalam pengelolaan tambak ikan kerapu tersebut harus segera dihentikan.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan tanpa SIUP dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar,” ujarnya, mengutip peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Suhada meminta agar Bupati Serang beserta pihak terkait segera menutup operasional tambak ikan kerapu tersebut. Ia juga mendesak adanya pemberian sanksi administratif dan pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sebagai masyarakat Desa Bulakan, saya merasa berkewajiban untuk menyampaikan fakta ini, bahwa tambak ikan kerapu milik Yongki selain tidak berizin, juga menabrak aturan tata ruang dan wilayah (RT RW) yang ditetapkan Perda Kabupaten Serang,” tambahnya.

Tambak Diduga Mencemari Lingkungan: Potensi Pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selain permasalahan izin, Suhada juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh tambak tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan membuang limbah tambak langsung ke laut, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Menurut Suhada, tindakan ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Limbah yang dibuang tanpa pengolahan menyebabkan pencemaran air laut dan mengganggu ekosistem sekitarnya.

“Jika pencemaran lingkungan ini terbukti mengakibatkan kerusakan serius, apalagi sampai ada korban jiwa, perusahaan bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp9 miliar,” ujarnya tegas.

Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Tidak Ada Bantuan Sosial dari Perusahaan

Senada dengan Suhada, Solihin, warga Desa Bulakan lainnya, juga menyampaikan keluhan terkait aktivitas tambak ikan kerapu yang menimbulkan bau menyengat.

“Setiap kali tambak ini memberikan pakan ikan, bau yang sangat tidak sedap menyebar di sekitar permukiman. Ini sangat mengganggu kenyamanan warga,” jelas Solihin.

Solihin juga menambahkan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga setempat. Hal ini semakin memperburuk citra perusahaan di mata masyarakat sekitar, yang merasa tidak mendapat manfaat dari keberadaan tambak tersebut, selain dampak negatif yang ditimbulkannya.

Respons Pemerintah Desa Belum Jelas, Masyarakat Harap Tindakan Konkret

Sementara itu, Ipo, Kepala Desa Bulakan, belum bisa dimintai keterangan terkait permasalahan ini. Saat awak media mencoba menghubunginya melalui pesan WhatsApp, nomor kontaknya tidak aktif. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak terkait di pemerintahan setempat, termasuk Dinas Perikanan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Warga berharap agar pemerintah daerah dan pihak-pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan menindaklanjuti laporan warga. Dengan semakin masifnya pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh tambak ikan kerapu milik Yongki, masyarakat Desa Bulakan mendesak adanya penutupan tambak dan penegakan hukum yang adil.

Pewarta: Holid & Yani
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Polres Indramayu Pantau Ketat Rapat Pleno di 26 PPK
Marta Romadon
Sambangi Keluang, Sekda Apriyadi Cek Progres Peralihan Listrik MEP ke PLN
Hajat Lembur, Hari Jadi Ke-21 Desa Bumi Wangi Kec. Ciparay, Kab. Bandung.
Zakaria Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Makam Al Maghfiroh Kelurahan Gondrong, Siap Wujudkan Pengelolaan Lebih Baik Untuk Warga
Primkop Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710 Mimika Gelar Rapat Anggota Tahunan
Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Ibu Kota Nusantara dengan Sambutan Meriah
Kejati dan Kejari Buru Juga BPKP Maluku Harus Tegas Usut Kadinsos Kab. Buru

Contact Us