Home / Tak Berkategori

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:23 WIB

Tampung TKA dan Diduga Produksi Kosmetik Ilegal, Gudang di Pakuhaji Tangerang ini Jadi Sorotan

Tangerang,Suararepubliknews – Sebuah gudang di daerah pergudangan Pakuhaji Rawa Kopi Kec. Pakuhaji Kabupaten Tangerang diduga produksi kosmetik (Skincare) ilegal. Selain memproduksi kosmetik gudang tersebut juga memproduksi alat rumah tangga untuk mengelabui petugas. Terbongkarnya usaha ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terlihat WNA asal cina keluar masuk dari dalam gudang tersebut, yang selanjutnya dilakukan penelusuran oleh awak media.

“Kita sering melihat warga negara asing keluar masuk ke dalam gudang, bahkan pernah disapa oleh warga tapi tidak tau bahasa Indonesia. Warga sini juga ada kerja didalam, jadi ada produksi Kosmetik juga peralatan rumah tangga,” kata sumber di masyarakat yang menta jati dirinya tidak disebutkan dalam pemberitaan, (27/02/2024).

Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, gudang terlihat tertutup dan tidak bisa untuk menemui pemilik atau security di gudang.  Terlihat sepintas gudang tidak berpenghuni, namun dari keterangan beberapa sumber didalam ada pekerja dan gudang tersebut adalah sebuah pabrik dan pemiliknya berinisial Steven. Beredar kabar bahwa pihak imigrasi baru baru ini mendatangi lokasi gudang, namun kabar tersebut belum dapat dibenarkan hingga berita ini dimuat.

Telah diatur didalam Undang-undang terkait produksi dan impor barang, hal itu bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, seperti keamanan dan industri dalam negeri. Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Sanksi nya iyalah, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).( Manahan.T).

Share :

Baca Juga

Diduga Berdiri Beberapa Tangunan di Atas Lahan Milik Orang Lain di Dusun IV Desa Helvetia
Dedi Mulyadi Unggul Telak di Quick Count Pilgub Jabar 2024
Camat Cigemblong Pimpin Sertijab  Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Wangunjaya
Waspada, Tren Bed Rotting Bisa Bikin Kesehatan Terganggu, Moms!
2 Aktor Premanisme  Mengaku Dari PT. NDP Yang Kebal Hukum Di Kec.Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang. Sumatera Utara.
Mohon Maaf Atas Gangguan Pelayanan Air Bersih Perumdam Tirta Benteng
Polres Buru Bantah Ada Keterlibatan Oknum Anggota Polisi Bekengi PETI Gunung Botak
Pantarlih Mulai Pengecekan Rumah Warga di Cimahi Selatan

Contact Us