Ombudsmen RI Perwakilan Kepulauan Riau Lagat Siadari SH, MH Jumat (17/02/2023).
Tanjungpinang, Suararepubliknews.com – Terkait Dugaan Mark up anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) apapun hasilnya penyidik wajib menyampaikan ke Publik.
Hal tersebut disampaikan Ombudsmen RI Perwakilan Kepulauan Riau Lagat Siadari SH, MH Jumat (17/02/2023).
Menurut Inspektorat Provinsi Kepri merupakan salah satu Aparat Penegak Hukum Internal Pemerintah (APIP) yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Kepri. ” Kita tunggu saja hasilnya” ujar Mantan Wartawan Hukum Kriminal Mabes Polri itu.
Setelah selesai proses Lidik oleh Inspektorat diharapkan menyerahkan hasilnya ke penyidik Kejati Kepri. Jika memang penyidikan memenuhi unsur pidana, maka Jaksa wajib menaikkan statusnya.
Sebaliknya jika memang tidak ada indikasi Mark Up Jaksa wajib menutup kasus tersebut. Hal ini merupakan kewajiban penyidik memberikan klarifikasi kepada publik guna memenuhi azas keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya adanya dugaan mark up Dinas Komimfo Provinsi Kepri telah di laporkan masyarakat ke pihak Kejati Kepri.

Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulawan Riau.
Namun masyarakat banyak berasumsi jika kasus tersebut jalan di tempat karena hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hasan Karo Humas Kominfo Provinsi Kepri selaku pihak yang bertanggung jawab saat dihubungi lewat ponselnya tidak mau menjawab. Bahkan rilis berita yang di kirim lewat WhatsApp hanya di baca tapi tidak mau menjawab.
Nixon Andreas Lubis.SH.,M.SI Kasi Penkum Kejari Kepri baru-baru ini menyebut ada dua laporan yang masuk di PTSP Kejati Kepri terkait pengaduan masyarakat atas Dinas Kominfo Kepri.
Laporan itu atas nama Reno Asmaradi (DKK) kemudian laporan kedua kuasakan ke pengacara atas nama Ir. Hambali Hutasuhut SH yang semuanya dalam tahap penyelidikan.
Laporan Reno Asmaradi terkait dugaan Mark up anggaran Dinas Kominfo Provinsi Kepri diterima tanggal 3/11/ 2022. Namun pihak Kejati meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Kepri tanggal 18/11/2022 untuk ditelaah.
Disebut apabila ditemukan unsur pidananya, Inspektorat Provinsi Kepri selaku pengawasan internal, akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini belum dapat di konfirmasi. Dilain pihak berdasarkan Hotline Jaksa Agung melalui WhatsApp 08138963xxxx belum mendapatkan keterangan. Hanya saja pihaknya menyebut bahwa identitas pelapor tetap dilindungi. (Jhon)