Home / Tak Berkategori

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:59 WIB

Usaha Limbah Plastik di Koang Jaya Kota Tangerang, Diduga Mainan “Tikus Tikus Kantor”

pengolahan limbah plastik di Ki Saiman 1 Kel. Koang Jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang,kamis 30 Mei 2024.

Tangerang, Suararepubliknews.com -Mendadak menjadi sorotan tajam dikalangan aktivis lingkungan hidup terkait keberadaan pengolahan limbah plastik di Ki Saiman 1 Kel. Koang Jaya Kec. Karawaci Kota Tangerang. Selain itu, warga juga memprotes keberadaan pabrik limbah tersebut karena berada di tengah pemukiman. Menurut surat tuntutan warga yang diterima redaksi jurnalkota.com, bahwa keberadaan pabrik pengolahan limbah plastik tersebut sangat tidak layak berada di lingkungan mereka, karena telah mengganggu kenyamanan warga yaitu seperti kendaraan truck yang selalu lalulalang ke dalam pabrik seakan akan usaha itu mengantongi ijin, yang lebih menohoknya Sat Pol PP yang disebut sebagai penegak Perda tiba tiba buta selama 6 (enam)tahun.

usaha pengolahan limbah plastik

Pemilik usaha pengolahan limbah plastik diketahui bernama Alung/ Yosefandela (usaha perorangan) dan usaha tersebut dijalankan di sebuah gudang namun ijin nya diketahui rumah kontrakan, hal itu menurut penjelasan surat balasan dari Dinas Lingkungan hidup yang dikirimkan kepada warga Ki Saiman pada tahun 2023 lalu. Telah beroperasi selama 6 (enam) tahun, namun tidak tersentuh aparat penegak hukum atau Satpol PP sebagai penegak Perda. Dari analisa aktivis di masyarakat, Ada dugaan upaya manipulasi pajak dan restribusi daerah di usaha pengolahan limbah plastik itu, yang masuk ke kantong ‘doraemon’.

Tokoh Doraemon dalam sebuah flim kartun berperan sebagai tokoh utama dan memiliki kantong ajaib, bahkan kantong ajaibnya mampu menyimpan uang kotor sebanyak banyak nya serta menyediakan kertas untuk menyelesaikan urusan administrasi, baik administrasi ijin usaha dan ijin lingkungan tanpa diketahui aktor lain. Sementara “Tikus” adalah binatang pengerat yang mampu melalap habis meja dan kursi yang terbuat dari kayu. Tapi bagaimana jika tikus ini menjadi “tikus tikus kantor” Pastinya si tikus kantor ini akan melalap semua aturan untuk mengisi perut nya.

Peran penting penegak Perda (Satpol PP) dalam usaha pengolahan limbah plastik Alung tidak terlihat, seakan akan telah ikut merestui. Dialamatkan dengan melalap habis aturan hingga pengusaha nakal itu melenggang bertahun tahun dengan nyaman tanpa tersentuh aturan. Aktivis di masyarakat menuding ada peran tikus tikus kantor, binatang pengerat itu ikut campur dalam usaha pengolahan limbah tersebut, sehingga penegak perda menjadi “Buta dan mandul” dikarenakan terlalu banyak makan dari limbah dan pajak maupun restribusi, yang seharusnya pajak dan restribusi itu masuk ke Negara atau ke PAD Kota Tangerang, namun harus masuk ke kantong ajaib doraemon.

Saat dimintai keterangan terkait keberadaan usaha pengelolaan limbah milik Alung ke Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, S.IP (Sekdis Satpol PP) memilih diam dan tidak memberikan penjelasan, kamis 30 Mei 2024. Sementara itu dari keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, ‘Dadang’ (Sekdis) kalau pihak nya telah melakukan langkah langkah perbaikan baik secara administrasi dan analisa tentang amdal lingkungan.

Diamnya pihak Satpol PP terhadap media seakan akan membenarkan tudingan miring yang dilontarkan warga serta aktivis di masyarakat, untuk itu Darma Pakpahan,SH, ketua Umum DAMI (Darma Advokasi Masyarakat Indonesia) dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke pihak pihak terkait, seperti Direktorat Perpajakan, dan Instansi lainnya. Menurut Darma hal itu dilakukan nya karena berdasarkan surat aduan warga Koang jaya terkait keberadaan pengolahan limbah plastik tersebut yang dianggap menyalahi aturan. (Red)

Share :

Baca Juga

Diduga Karena Korsleting Listrik Outlet Roti’o Di Plaza Rabinza(Barata) Terbakar.
Presiden Prabowo Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024 di Bogor
Seleksi dan Wawancara Calon Pengawasan Kelurahan/Desa di Kecamatan Waeapo
Sambutan Pj. Walikota Tangerang Nurdin Pada  Rapat Persiapan Penyusunan RAD SDGS Kota Tangerang 2024 – 2026
Pertandingan Sepak Bola Antar PKK Meriahkan HUT RI ke-79 di Kecamatan Paranginan
Proyek Rehabilitasi Saluran Induk dan Sekunder Cisadane Barat Diduga Tidak Sesuai Speak
Polres Dan Pemkab Humbahas Gelar Apel Pasukan dan Peralatan Tanggap bencana Di Kabupaten Humbahas
Mengungkap Kode Enigma: Warisan Abadi Alan Turing di Ulang Tahunnya ke-112

Contact Us