Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 November 2024 - 23:03 WIB

Warga Margajaya Desak Kepala Desa Mundur, Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Massa menuntut Kepala Desa Margajaya, yang dikenal dengan inisial ML, untuk segera mundur dari jabatannya. Tuntutan ini muncul karena ML diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba

Massa menuntut Kepala Desa Margajaya, yang dikenal dengan inisial ML, untuk segera mundur dari jabatannya. Tuntutan ini muncul karena ML diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba

Ratusan Warga Demo di Kantor Kecamatan Cimarga, Tuntut Kepemimpinan Bersih

Lebak, suararepubliknews.com – Ratusan warga Desa Margajaya, Kecamatan Margajaya, Kabupaten Lebak, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kecamatan Cimarga pada Kamis (14/11/2024). Massa menuntut Kepala Desa Margajaya, yang dikenal dengan inisial ML, untuk segera mundur dari jabatannya. Tuntutan ini muncul karena ML diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan Warga: Pemimpin Harus Memberi Contoh Baik

“Kami menuntut supaya Kepala Desa mundur, karena tidak tertib dalam bekerja dan tidak memberikan contoh yang baik kepada warganya. Ada dugaan penyalahgunaan narkoba,”

tegas salah satu perwakilan warga saat menyuarakan tuntutannya. Warga merasa bahwa ML tidak layak lagi memimpin mereka, mengingat pentingnya integritas dan keteladanan dari seorang pemimpin desa.

Perwakilan warga menjelaskan bahwa mereka sebelumnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi dengan perangkat Desa Margajaya. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, dan masyarakat Margajaya kini menegaskan bahwa mereka tidak ingin dipimpin oleh seorang kepala desa yang terjerat masalah narkoba.

“Kami sudah tidak mau dipimpin oleh Kades yang merupakan pecandu narkoba,” tandas warga dalam aksi.

Camat Cimarga: Tuntutan Warga Akan Disampaikan ke Pj Bupati

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Camat Cimarga menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kami menghormati apa yang dilakukan oleh warga, karena aksi demonstrasi dibolehkan dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Camat Cimarga menjelaskan bahwa dirinya telah menerima tuntutan warga dalam bentuk dokumen. Pihaknya akan segera meneruskan aspirasi tersebut ke Pj Bupati Lebak untuk diambil langkah-langkah lebih lanjut.

“Kami tadi sudah mendapatkan copynya (tuntutan warga). Yang jelas nanti akan kami laporkan ke Pak Pj Bupati, dan beliau yang akan mengambil langkah-langkah. Kami hanya menampung semua aspirasi dan tuntutan,” ucapnya.

Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah, mengingat tuntutan warga yang menginginkan pemimpin desa yang bersih dari kasus hukum dan memiliki integritas tinggi.

Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Di Balik Bintang Empat: Sosok Hangat Agus Andrianto di Mata Keluarga
Kapus DTF Badiklat Kejaksaan Membuka Lokakarya TPPO di Bali Badiklat Kejaksaan RI bersama USDOJ – OPDAT Menggelar Lokakarya TPPO di Bali
 Rapala Bakamla RI Kumpulkan 6,8 Ton Sampah di Batam

Banten

Daun Tapak Dara: Tumbuhan Herbal yang Berkhasiat untuk Kesehatan

ADVERTORIAL IKLAN MEDIA ONLINE TANGERANG NEWS

BAPPELITBANGDA Tangerang Selatan Mengucapkan Dirgahayu RI
Realisasikan Dana Desa,Pemdes Desa Wangunjaya Bangun Jalan Lingkungan

Banten

MUSRENBANGDes Cihujan 2026: Membangun Desa, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan 50 Titik Air Bersih di Kodim 0210/TU, Sumur Bor Langsung Dimanfaatkan Anak-anak Sekolah

Contact Us