Home / Tak Berkategori

Senin, 1 Mei 2023 - 23:06 WIB

WF Ahirnya Diringkus  Tim Marsegu Polres Pulau Buru

WF  Diringkus  Tim Marsegu Polres Pulau Buru, Minggu,30/4/2023.

Namlea,SuaraRepublikNews.com-Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buru di pimpin

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru bersama Kapolsek  Waeapo serta kanit reskrim polsek Waeapo  berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan didesa persiapan Wabsaid kecamatan Waelata Kabuparen Buru, Maluku. Minggu,30/4/2023.

penangkapan terhadap terduga penganiayaan setelan polisi menerima laporan korban pada hari Sabtu, 29/4/2023.pukul,

19.00 WIT.   

“Dan berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi LP/ B/09/IV/2023/SPKT/ polsek Waeapo/Polres Pulau Buru / Polda Maliuku, tanggal 29 Mei 2023.Maka Tim Sat-Reskrim Polres Pulau Buru. bergerak ketempat kejadian perkara pada hari minggu,30/4/2024 sekitar pukul,02.00

WIT.

“Tim  Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buru  yang dipimpin

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.Tr.K., S.I.K dan Kapolsek Waeapo  Ipda

 A Panjaitan,S.Tr.K. serta kanit Reskrim Polsek Waeapa,Aipda La Irfan Papalia bergerak bersama sama untuk

melakukan penyelidikan mengenai keberadaan terduga

WF, Pelaku Penganiayaan

” Kemudisn pada  pukul 05.30 WIT Tim Opsinal Sat- Reskrim Polres Pulau Buru berhasil meringkus terduga WF dirumahnya yang terletak didesa Persiapan Wamsaid.kecamatan Waelata.Namlea.

“Selanjutnya inisial WF terduga penganiayaan bersama barang bukti dibawa menuju Polres Pulau Buru guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

inisial WF dijerat dengan Tindak Pidana “Penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1)

KUHP.

Demikian disampaikan Paur Humas Polres Pulau Buru,Aipda M.Y Djamalufin kepada media ini melalui presrilis WhatApp,Minggu,30/4/2023.

Keterangan yang diterima media ini menyebutkan bahwa terduga pelaku penganiayaan inisial WF umur 43 Tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan petani sedang korban inisial UL jenis kelamin laki-laki umur 23 Tahun dan saat ini penyidik telah selesai memeriksa ke-Empat orang saksi.                   

Peristiwa ini terjadi  berawal ketika  Korban sedang berjalan

bersama kekasih idamannya di Desa Persiapan Wamsait

kecamatan Waelata Kabupaten

Buru kemudian korban melihat

ada tenda kosong.

sehingga korban,UL(23) bersama Kekasihnya masuk kedalam tenda dan istirahat ( tidur ).

“Selang satu jam beruku terduga,WF 43) pelaku datang dan mengatakan kepada korban dan  pacarnya dengan mengatakan, “Sapa suruh kamong (kalian) tidur ditenda milik beta ( saya )                      

” Terduga,WF juga memerintahkan kepada korban bersama pacarnya agar keluar sudah keluar dari tenda miliknya.” Siapa yang menyuruh kalian tidur disini.tanya WF.

” kemudian Korban bersama pacarnya terpaksa keluar dari tenda dan terjadilah adu mulut

antara korban dan terduga,WF

“korban,UL melihat WF sedang memegang sepotong kayu di tangan kanan

dan WF langsung melakukan penganiayaan terhadap Korban UL dengan mengayunkan sepotong kayu kearah

kepala korban sebanyak dua kali sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.

Jurnal Maluku(DW)

Share :

Baca Juga

Pengamanan Ketat Satbrimob Polda Jabar pada Pilkada 2024, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan
Polres Buru dan Ikatan Mahasiswa Muhamadiya Buru bersenergi dalam kegiatan khinatan masal
Euis Isop Romaya Anggota DPRD Kota Cimahi Rayakan  Idul Fitri 1445 H Di Kota Cimahi
Modus Polisi dan Wartawan Gadungan: Rampok Warga Medan dengan Janji Masuk ASN KPK
Polres Garut Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Komplek IBC, Terungkap Modus Pengiriman Narkoba
Nanang Laporkan Siska dan Eko Wahyudi Ke Polres Tulungagung

Daerah

Tak Kenal Hari Libur, Polri Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat Pascabencana di Aceh Tengah
Jalan Poros Kabupaten Serang di Desa Cikedung Rusak Parah, Warga Terancam Kehilangan Akses Vital

Contact Us