Home / Tak Berkategori

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:07 WIB

12 Tahun Penjara Menanti Berto, Saudara VBL yang Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

atuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru telah menetapkan VBL alias Berto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual

atuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru telah menetapkan VBL alias Berto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual

Polres Buru Tetapkan Berto sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual di Mes Puskesmas

Buru, suararepubliknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru telah menetapkan VBL alias Berto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Peristiwa memilukan ini terjadi di kamar korban, YW, di Mes Puskesmas Wamlana, Desa Wamlana, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIT.

Berdasarkan Bukti Kuat, Berto Resmi Jadi Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Berto dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Buru dan Polsek Air Buaya menggelar perkara. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan dua alat bukti sah yang menguatkan keterlibatannya. Hal ini mengukuhkan Berto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saudara VBL alias Berto diduga melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VI/2024/SPKT/Polsek Air Buaya/Polres Buru/Polda Maluku pada tanggal 30 Juli 2024. Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: S.Tap/52/XII/RES.1.4./2024/Reskrim juga diterbitkan pada 25 November 2024.

Berto Ditahan dengan Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, Berto telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/XII/RES.1.4./2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat Kabupaten Buru. Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran tegas untuk menekan tindak kekerasan seksual di daerah tersebut.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Jakarta

Akhirnya PN Jakarta Barat memutuskan Sandra Dewi,Sebagai Pemilik Sah Kontrakan.
Alokasi Pupuk Subsidi 2025 Mulai Terdistribusi
Kunjungan Kemenpan RB dan BPS RI ke Nias Barat Monitoring Kesiapan Pembentukan BPS

Buru

Polres SBB Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam, 7 Kendaraan Diamankan
Tokoh Agama Papua: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Masa Depan Anak-Anak Papua
Tongkat Komando Danrem 071/Wijayakusuma Diserahterimakan
Aksi Cepat Tanggap Satgas Yonif Mekanis 203/AK Dalam Membantu Bapak Pendeta Yang Sedang Sakit
Desa Curug Bitung Gelar Pengundian Nomer Kandidat Calon Kepala Desa

Contact Us