Unit Reskrim Polsek Cipondoh Tangerang sitao bat terlarang Rabu (17/1/2024).
Suara Republik news. Com. Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan seorang penjaga toko, AS (21), di Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang pada Rabu (17/1/2024). Penangkapan tersebut terkait penjualan obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengungkapkan bahwa informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Petugas berhasil menyita 194 butir obat terlarang, termasuk 190 butir Tramadol dan 4 butir Alfrazolam, bersama dengan uang hasil penjualan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku, AS, telah mengakui menjual obat-obatan terlarang atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang ini ditemukan di dalam mesin fotocopy dalam bentuk tablet siap jual.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih memburu pemilik toko yang telah diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Rosita










