Home / Maluku

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:16 WIB

Tersangka Premanisme di Bogor Ditangkap di Ambon

MALUKU- Seorang Preman di Bogor, Jawa Barat, Imran Thalib Kabakoran alias ITK, ditangkap personel gabungan dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dan Polsek Gunung Putri Polres Bogor.

ITK yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme oleh Polsek Gunung Putri Polres Bogor ini diringkus di atas KM. Labobar yang bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, kota Ambon, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 22.45 WIT.

Pria berusia 40 tahun ini ditetapkan sebagai Tersangka Premanisme setelah beraksi di  PT. Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sebelum proses penangkapan terhadap warga Jalan Anyer VIII Nomor 40, RT 008/RW 002 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng Kota, Jakarta Pusat, tersebut, telah dilakukan koordinasi antara Polres Bogor, Polsek Gunung Putri, dengan Polresta Ambon dan Polsek KPYS. Dari hasil koordinasi diketahui buronan ini kabur menuju Ambon dengan menumpangi KM Labobar.

Proses penangkapan oleh tim gabungan dipimpin Kasat Intel Polresta Ambon dan Pp Lease, AKP Julkisno Kaisupy. Sebelum penangkapan, tim melakukan apel gabungan di halaman Polsek KPYS Ambon.

Hadir dalam apel itu Kapolsek KPYS Ambon Iptu Arie Satria Putra, KBO Sat Narkoba Polresta Ambon IPDA Aditya Rahmanda, Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor AKP Aulia Robby Kartika Putra, didampingi Panit Reskrim dan anggota.

Setelah apel, tim gabungan yang terbagi dalam 3 kelompok kemudian bergerak menuju dermaga Pelabuhan Yos Sudarso. Saat kapal milik Pelni ini bersandar, tim kemudian bersiaga sambil mencari tersangka di atas kapal. Sebelumnya, Kapolsek KPYS berkoordinasi dengan mualim I KM Labobar agar para penumpang tidak diturunkan dulu dari atas kapal untuk dilakukan pencarian terhadap tersangka.

Baca Juga  Pangdam XV/Pattimura Kembali Berikan Penghargaan Kepada Lima Prajurit Berprestasi

“KM Labobar sandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon pukul 22.35 WIT, sehingga personil gabungan langsung gerak cepat untuk naik ke atas kapal melakukan pecarian. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik  tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan menunjukan Surat Perintah penangkapan dengan Nomor SP: Kap / 39 / V / RES.1.24 / 2025 / Reskrim,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay.

Tersangka saat ditangkap berada pada dek 5, tepatnya di depan ruang informasi. Ia  kemudian diamankan menuju Polsek KPYS untuk dilakukan pemeriksaan.

Berhasil dibekuk, pada Minggu (25/5/2025) pukul 00.39 WIT Tersangka  Imran Thalib Kabakoran dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon. Dia selanjutnya diserahkan kepada Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.

Buronan kasus premanisme ini diketahui melakukan aksinya di PT. Tirta Murni Pratama pada Jumat (16/5/2025). “Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Kalemdiklat Polri: Reformasi adalah Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi

Maluku

Peringati 80 Tahun Brimob Polri, Brimob dan BRI Ambon Kolaborasi Gelar Khitanan Massal: Puluhan Anak Dapat Layanan Gratis

Maluku

Meriahkan HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Maluku Gelar Kompetisi Brimob Challenge

Maluku

HMI Namlea Soroti Potensi Hilangnya DBH Triliunan Rupiah dari Pengelolaan IPR Gunung Botak

Maluku

Monev Bid Propam Polda Maluku: Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran Anggota

Maluku

Operasi Ketupat Salawaku 2026: Bid Dokkes Polda Maluku Perkuat Dukungan Medis Personel di Lapangan

Maluku

Polda Maluku Berhasil Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri

Maluku

Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Contact Us