Home / Buru

Jumat, 25 September 2026 - 07:07 WIB

BERDASARKAN PERMENDAGRI 52/2014, PMII BURU DUKUNG SK BUPATI TENTANG RAJA PETUANAN KAIELY

 

NAMLEA, suarareubikNews.com – Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Buru merespons dinamika hangat di media sosial terkait SK Bupati Buru tentang pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.

Melalui Ketua Umum M. Idrus Barges, S.E., PMII Cabang Buru menyampaikan pandangan bernuansa yuridis-konstitusional terkait kebijakan tersebut.

“SK Bupati Telah Sesuai Koridor Hukum”

Ketua Umum PMII Cabang Buru menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Buru tidak berada di ruang kosong, melainkan berpijak pada instrumen hukum positif yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Secara akademis dan tata hukum pemerintahan, langkah Pemda Buru menerbitkan SK pengakuan tersebut sudah sesuai relnya. Berdasarkan kerangka Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta kelembagaannya wajib melalui mekanisme verifikasi yang ketat,” ujar M. Idrus Barges, S.E.

“Kepala Daerah Miliki Kewenangan Atributif”

Idrus menjelaskan, merujuk pada koridor Permendagri tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan atributif dan mandat administratif untuk menetapkan dan melegitimasi struktur kelembagaan adat agar memiliki kepastian hukum (legal certainty).

Hal ini dinilai penting agar struktur kepemimpinan adat, seperti Petuanan Kaiely, dapat bersinergi secara efektif dengan tata kelola pemerintahan formal.

Oleh karena itu, PMII Cabang Buru menilai bahwa SK Bupati Buru yang menetapkan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely dan Hinolong adalah produk hukum yang sah dan telah melalui prosedur administratif yang dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif.

“Ajak Masyarakat Lihat Secara Proporsional”

Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMII mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.

Baca Juga  Apresiasi KNPI Kabupaten Buru, Langkah Strategis Kodim 1506 Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

“Permendagri 52 Tahun 2014 telah memberikan instrumen yang jelas bagaimana negara melindungi dan menata masyarakat hukum adat. Keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah telah melalui kajian hukum yang matang, dan ini sudah sepatutnya didukung bersama demi menjaga stabilitas, ketertiban, dan marwah tatanan adat di Bumi Bupolo,” tutup Idrus.

Share :

Baca Juga

Buru

Kapolres  Buru Lakukan Pertemuan  dengan Masyarakat se-Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Seti

Buru

Kunjungi Buru Selatan, Kapolda Maluku Tinjau Lahan Pembangunan Mapolres, Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Buru

Bantuan DKP Tahun 2024,Bukan 160 Juta,Ini Klarifikasi Kades Grandeng, Tudingannya Dianggap Fitnah.

Buru

Tour Of Duty Polri : Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Buru

Zero Narkoba Sedari Awal, 2 Tahanan Baru Lapas Namlea Dites Urin

Buru

Pungli Di Sekolah Ancam Penjara, Benarkah Oknum Guru Akan Ditindak?

Buru

BANTAH FITNAH “SETORAN KE POS”, KIHPB: MASYARAKAT GUNUNG BOTAK HANYA CARI NAFKAH, BUKAN PETI CUKONG

Buru

PMII Buru: Ketua Rayon Hasyim Asy’ari Tegaskan Pentingnya Objektivitas, Tolak Opini Menyesatkan Terhadap Kapolsek Waeyapo.

Contact Us