Home / Tak Berkategori

Minggu, 11 September 2022 - 18:19 WIB

Pj Bupati Muba H Apriyadi Dorong Perubahan Permen ESDM

Di acara FGD di Polda Sumsel Pj Bupati Apriyadi Usulkan Carikan Solusi Terbaik Terkait Ilegal Drilling di Muba Senin (11/09/2022) di Aula GedungPresisi Lantai 7 Polda Sumatera Selatan,

Palembang, MUBA- Pemerintah Daerah Sumatera Selatan terus berupaya

untuk sesegera mungkin menyelesaikan gejolak illegal drilling

dilakukan oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Musi

Banyuasin.

Tepat pada hari, Senin (11/09/2022) di Aula GedungPresisi Lantai

7Polda Sumatera Selatan, Pj Bupati Muba H Apriyadi bersama Wakil

Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya, Kapolda Sumsel, Kepala SKK Migas,

dan Kepala Daerah serta Jajaran Forkopimda di Sumsel membahas illegal

driling dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan

Peraturan Menteri ESDM tentangpedoman pengelolaan dan pemproduksian

minyak bumisumur tradisional masyarakat di provinsi Sumatera Selatan.

Aktivitas illegal drilling atau pengeboran liar sumur minyak bumi yang

dilakukan oleh masyarakat di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten

Musi Banyuasin ini kerap menimbulkan korban jiwa, sehingga menjadi

perhatian serius Pj Bupati Muba H Apriyadi sebagai pimpinan wilayah

tersebut.

Terkait dengan persoalan ini, Pj Bupati Muba H Apriyadi mengatakan

Pemkab Muba sangat mendorong pihak terkait untuk segera merevisi

Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun

2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur

tua, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan mencarikan

solusi terbaik terkait illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin

dan terbaik juga untuk kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD pada hari ini bisa

menghasilkan regulasi yang dapat menyelesaikan permasalahan sumur di

masyarakat termasuk penanggulangan dampak lingkungan, sehingga

persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dan tentunya semuanya

bisa tuntas ,”tandas Apriyadi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya dalam Rapat

FGD Penanganan Sumur Minyak Illegal di gedung Polda Sumsel berharap

gejolak illegal drilling ini supaya secepatnya ada jalan keluarnya

dengan tidak menimbulkan gejolak yang baru lagi.

“Permasalahan ini harus ada solusi terbaik untuk masyarakat.

Penyelesaiannya juga harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari

regulasi hingga penanganan di lapangan, dan solusinya juga harus

bersifat komprehensif dalam penyelesaian kasus sumur minyak ilegal di

wilayah Sumsel ini khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak

berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat,” ungkapnya.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji diwakili

Yongki Haidir dalam sambutannya menyampaikan bahwa solusi hukum

terhadap penanganan kegiatan sumur masyarakat harus sesuai permen ESDM

RI.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Anggono Mahendrawan dalam

laporannya, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai

tindak lanjut mengenai permen dari hulu migas, sesuai dengan arahan

Presiden RI untuk Sumur Masyarakat pada 12 April 2022 diantaranya agar

dikaji dan dicarikan solusi penyelesaian permasalahan Sumur

Masyarakat, sehingga Rakyat mendapatkan keuntungan dari sisi ekonomi,

Daerah mendapatkan perputaran uang, dan lingkungan aman. Berikan

legalitas apabila diperlukan, dan tunjuk pihak yang bersedia

mendampingi.

Selanjutnya, Tetapkan standar-standar tertentu yang harus diikuti

sehingga Pemerintah dapat mengedukasi Rakyat dalam mengelola sumur.

Jangan sampai terjadi hal-hal yang membahayakan rakyat dan lingkungan.

Presiden RI setuju bahwa kegiatan yang masuk ke Wilayah Kerja

diserahkan ke Kontraktor (KKKS) dan untuk yang di luar Wilayah Kerja

diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah. Hal terpenting adalah jangan

sampai terjadi hal yang membahayakan Rakyat dan lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, agar melakukan

konsolidasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hal-hal yang dibahas

dalam Rapat Internal tanggal 12 April 2022.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rakor dengan KLHK RI

pada 17 Mei 2022. Dari hasil rakor tersebut, ia merekomendasikan ada 5

hal yang harus dilakukan diantaranya Diperlukan Peraturan/Regulasi

baru ESDM RI untuk mengatur Pengelolaan Sumur Masyarakat dan

Peraturan/Regulasi yang akan dibuat oleh KLHK RI terutama untuk

Kegiatan Sumur Masyarakat yang terjadi di Hutan Lindung/Tahura/Hutan

Produktif (Wilayah Kerja Non Aktif KKKS).

Regulasi/Peraturan baru yang dibuat agar mempertimbangkan kondisi sosial dan

keuangan masyarakat setempat sehingga pengelolaan kegiatan sumur masyarakat

dapat berjalan,”terangnya.

SKK Migas mendukung KLHK RI, Anggono perihal rencana pembuatan

Regulasi/Peraturan aspek lingkungan dari pengelolaan kegiatan sumur

masyarakat. Apabila diperlukan kunjungan lapangan SKK Migas akan

mendukung dalam kunjungan tersebut. Diperlukan pendampingan Pertamina

untuk pengelolaan limbah dari kegiatan sumur masyarakat terutama

kegiatan sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja Pertamina. Dan

terakhir Kebijakan yang akan dibuat oleh KLHK RI sejalan dengan

rencana Peraturan/Regulasi baru yang dibuat oleh KESDM RI.

Sementara, Kapolda Sumsel Irjenpol Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH

mengatakan bahwa Isu terus berulang dari tahun ke tahun atas Illegal

Drilling dan dampaknya kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan

habitat tanaman & binatang punah. Yang disebabkan diantaranya belum

optimalnya pemberdayaan CSR dan penyiapan lapangan kerja dari

perusahaan sekitar untuk bisa menampung tenaga kerja lokal.

Ia juga menyarankan untuk segera untuk mematangkan rencana dari

keputusan peraturan kementerian ESDM RI. “Perlu Regulasi yang jelas

dan tegas dalam tata kelola Drilling yang tepat dalam hal pemetaan,

perijinan termasuk regulasinya sehingga dapat jadi pendapatan

masyarakat atas kekayaan sumber daya alam mereka di

wilayahnya,”tegasnya.

Criminal Justice System, lanjutnya perlu mendatakan seluruh sumur minyak illegal

masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel tidak hanya di Kabupaten Muba.

“Perlunya melaksanakan sosialisasi terkait Permen E-SDM RI kepada

masyarakat yang memiliki sumur minyak, dan melaksanakan kegiatan

pelatihan drilling kepada pemilik sumur minyak yang telah terdaftar di

Kemen E-SDM RI dan Pemda.

Terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel selama

ini selalu dititipkan kepada PT Pertamina (Persero) Perlunya pasal

yang mengatur terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda

Sumsel (Gakkum) untuk dapat dilaksanakan lelang. Selanjutnya, hasil

lelang tersebut dapat menjadi kontribusi kepada negara,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kosta Rika Tundukkan Paraguay, Namun Gagal Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
“Selamatkan Generasi Bangsa”Jum’at Curhat Bersama Kapolsek Cijaku
Peduli Ponpes di Muba, FORPESS Apresiasi Support Pj Bupati Apriyadi

Banten

Disporapar Kabupaten Serang Lakukan Pengawasan Pelaku Usaha Pariwisata Jelang Nataru.
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Pulau Kundur Diringkus di Batam

Daerah

Ketua SEKBER dan Ketua IWOI Simeulue Ingatkan Bupati: Hentikan Diskriminasi Pers, Evaluasi Pejabat Pengkotak-kotak Media
Ketua DPD PDI Perjuangan Intruksikan  Banteng Banten Terjun ke Masyarakat
Pertarungan Seru Jake Paul Vs Mike Tyson ‘Ditunda’

Contact Us