Di acara FGD di Polda Sumsel Pj Bupati Apriyadi Usulkan Carikan Solusi Terbaik Terkait Ilegal Drilling di Muba Senin (11/09/2022) di Aula GedungPresisi Lantai 7 Polda Sumatera Selatan,
Palembang, MUBA- Pemerintah Daerah Sumatera Selatan terus berupaya
untuk sesegera mungkin menyelesaikan gejolak illegal drilling
dilakukan oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Musi
Banyuasin.
Tepat pada hari, Senin (11/09/2022) di Aula GedungPresisi Lantai
7Polda Sumatera Selatan, Pj Bupati Muba H Apriyadi bersama Wakil
Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya, Kapolda Sumsel, Kepala SKK Migas,
dan Kepala Daerah serta Jajaran Forkopimda di Sumsel membahas illegal
driling dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan
Peraturan Menteri ESDM tentangpedoman pengelolaan dan pemproduksian
minyak bumisumur tradisional masyarakat di provinsi Sumatera Selatan.
Aktivitas illegal drilling atau pengeboran liar sumur minyak bumi yang
dilakukan oleh masyarakat di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten
Musi Banyuasin ini kerap menimbulkan korban jiwa, sehingga menjadi
perhatian serius Pj Bupati Muba H Apriyadi sebagai pimpinan wilayah
tersebut.
Terkait dengan persoalan ini, Pj Bupati Muba H Apriyadi mengatakan
Pemkab Muba sangat mendorong pihak terkait untuk segera merevisi
Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun
2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur
tua, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan mencarikan
solusi terbaik terkait illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin
dan terbaik juga untuk kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD pada hari ini bisa
menghasilkan regulasi yang dapat menyelesaikan permasalahan sumur di
masyarakat termasuk penanggulangan dampak lingkungan, sehingga
persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dan tentunya semuanya
bisa tuntas ,”tandas Apriyadi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya dalam Rapat
FGD Penanganan Sumur Minyak Illegal di gedung Polda Sumsel berharap
gejolak illegal drilling ini supaya secepatnya ada jalan keluarnya
dengan tidak menimbulkan gejolak yang baru lagi.
“Permasalahan ini harus ada solusi terbaik untuk masyarakat.
Penyelesaiannya juga harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari
regulasi hingga penanganan di lapangan, dan solusinya juga harus
bersifat komprehensif dalam penyelesaian kasus sumur minyak ilegal di
wilayah Sumsel ini khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak
berdampak pada mata pencarian masyarakat setempat,” ungkapnya.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji diwakili
Yongki Haidir dalam sambutannya menyampaikan bahwa solusi hukum
terhadap penanganan kegiatan sumur masyarakat harus sesuai permen ESDM
RI.
Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Anggono Mahendrawan dalam
laporannya, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai
tindak lanjut mengenai permen dari hulu migas, sesuai dengan arahan
Presiden RI untuk Sumur Masyarakat pada 12 April 2022 diantaranya agar
dikaji dan dicarikan solusi penyelesaian permasalahan Sumur
Masyarakat, sehingga Rakyat mendapatkan keuntungan dari sisi ekonomi,
Daerah mendapatkan perputaran uang, dan lingkungan aman. Berikan
legalitas apabila diperlukan, dan tunjuk pihak yang bersedia
mendampingi.
Selanjutnya, Tetapkan standar-standar tertentu yang harus diikuti
sehingga Pemerintah dapat mengedukasi Rakyat dalam mengelola sumur.
Jangan sampai terjadi hal-hal yang membahayakan rakyat dan lingkungan.
Presiden RI setuju bahwa kegiatan yang masuk ke Wilayah Kerja
diserahkan ke Kontraktor (KKKS) dan untuk yang di luar Wilayah Kerja
diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah. Hal terpenting adalah jangan
sampai terjadi hal yang membahayakan Rakyat dan lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, agar melakukan
konsolidasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hal-hal yang dibahas
dalam Rapat Internal tanggal 12 April 2022.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rakor dengan KLHK RI
pada 17 Mei 2022. Dari hasil rakor tersebut, ia merekomendasikan ada 5
hal yang harus dilakukan diantaranya Diperlukan Peraturan/Regulasi
baru ESDM RI untuk mengatur Pengelolaan Sumur Masyarakat dan
Peraturan/Regulasi yang akan dibuat oleh KLHK RI terutama untuk
Kegiatan Sumur Masyarakat yang terjadi di Hutan Lindung/Tahura/Hutan
Produktif (Wilayah Kerja Non Aktif KKKS).
Regulasi/Peraturan baru yang dibuat agar mempertimbangkan kondisi sosial dan
keuangan masyarakat setempat sehingga pengelolaan kegiatan sumur masyarakat
dapat berjalan,”terangnya.
SKK Migas mendukung KLHK RI, Anggono perihal rencana pembuatan
Regulasi/Peraturan aspek lingkungan dari pengelolaan kegiatan sumur
masyarakat. Apabila diperlukan kunjungan lapangan SKK Migas akan
mendukung dalam kunjungan tersebut. Diperlukan pendampingan Pertamina
untuk pengelolaan limbah dari kegiatan sumur masyarakat terutama
kegiatan sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja Pertamina. Dan
terakhir Kebijakan yang akan dibuat oleh KLHK RI sejalan dengan
rencana Peraturan/Regulasi baru yang dibuat oleh KESDM RI.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjenpol Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH
mengatakan bahwa Isu terus berulang dari tahun ke tahun atas Illegal
Drilling dan dampaknya kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan
habitat tanaman & binatang punah. Yang disebabkan diantaranya belum
optimalnya pemberdayaan CSR dan penyiapan lapangan kerja dari
perusahaan sekitar untuk bisa menampung tenaga kerja lokal.
Ia juga menyarankan untuk segera untuk mematangkan rencana dari
keputusan peraturan kementerian ESDM RI. “Perlu Regulasi yang jelas
dan tegas dalam tata kelola Drilling yang tepat dalam hal pemetaan,
perijinan termasuk regulasinya sehingga dapat jadi pendapatan
masyarakat atas kekayaan sumber daya alam mereka di
wilayahnya,”tegasnya.
Criminal Justice System, lanjutnya perlu mendatakan seluruh sumur minyak illegal
masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel tidak hanya di Kabupaten Muba.
“Perlunya melaksanakan sosialisasi terkait Permen E-SDM RI kepada
masyarakat yang memiliki sumur minyak, dan melaksanakan kegiatan
pelatihan drilling kepada pemilik sumur minyak yang telah terdaftar di
Kemen E-SDM RI dan Pemda.
Terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda Sumsel selama
ini selalu dititipkan kepada PT Pertamina (Persero) Perlunya pasal
yang mengatur terkait barang bukti minyak mentah hasil sitaan Polda
Sumsel (Gakkum) untuk dapat dilaksanakan lelang. Selanjutnya, hasil
lelang tersebut dapat menjadi kontribusi kepada negara,”pungkasnya.










