Home / Tak Berkategori

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:20 WIB

Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

Kegiatan PDAM Tirta Benteng di depan rumah tinggal Alek RW 07 Kelurahan Benda

Kota Tangerang – Sebuah kontroversi hukum muncul di Kota Benteng, ketika Alek warga RW 07 Kelurahan Benda setempat mendapati adanya kegiatan pekerjaan sambungan pipa milik dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng dilokasi tanah miliknya diduga ilegal dengan tanpa izin pemiliknya.

Paket pelaksanaan kegiatan pekerjaan sambungan pipa, dilaksanakan oleh PDAM Tirta Benteng bersama mitra kerja samanya PT MOYA, dengan mengabaikan ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada pemilik tanah.

Kegiatan sambungan pipa milik PDAM Tirta Benteng, bisa diduga melanggar pasal pidana dan dapat dilakukan gugatan perdata untuk meminta ganti untung sesuai arahan Presiden Joko Widodo berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2012 jo. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021

Menurut keterangan dari Surya yang mengawasi kegiatan pekerjaan, bahwa pihak PDAM Tirta Benteng untuk aktifitas kegiatas pekerjaan di sejumlah lahan yang dimiliki oleh warga adalah berdasarkan petunjuk dinas PUPR Kota Tangerang.

Alek warga yang menjadi korban penyerobotan tanah ini merasa dirugikan dan mengklaim bahwa PDAM harus memberikan ganti rugi yang pantas atas tanah mereka yang diambil alih, dengan taksiran harga sebesar Rp. 20.000.000.- per meter nya, sesuai dengan nilai harga ZNT dan harga pasar core bussines comersial.

Disebahkan juga dalam lokasi objek bidang tanah milik Alek, sudah masuk jalur frontage pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang sudah dilaksanakan program sosialisasi.

Lebih lanjut untuk memahami secara detail mengenai tindakan yang sudah dilakukan oleh PDAM Tirta Benteng. Alek dan pihak keluarganya akan segera menyerahkan kepada kuasa hukumnya, guna untuk mengambil tindakan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia, ungkapnya

Kami telah berusaha menghubungi PDAM Tirta Benteng untuk mendapatkan tanggapan mereka mengenai tuduhan ini, namun hingga saat ini belum ada respons yang diterima.( tim )

Share :

Baca Juga

Prediksi Juventus vs Stuttgart, UEFA Champions League 23 Oktober 2024
Kejati Bangka Belitung Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dalam Workshop Kehumasan: Komitmen untuk Transparansi dan Citra Positif di Era Digitalisasi
Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Beri Pembinaan Puluhan Ormas.
Diduga  Korsleting Listrik Rumah Warga Desa Barunai Ludes Dilahap si Jago Merah

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Buka RAT Ke-53 Puskop Kartika: Tekankan Kemandirian dan Kesejahteraan Prajurit

Daerah

Kenang Jasa Para Pahlawan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Uang Puluhan Juta Raib Di Gondol Oknum ASN Samsat Ciledug

Banten

JBB DPC Malingping: Harmoni Ramadan dalam Bingkai Berbagi Takjil

Contact Us