Home / Tak Berkategori

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:20 WIB

Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

Kegiatan PDAM Tirta Benteng di depan rumah tinggal Alek RW 07 Kelurahan Benda

Kota Tangerang – Sebuah kontroversi hukum muncul di Kota Benteng, ketika Alek warga RW 07 Kelurahan Benda setempat mendapati adanya kegiatan pekerjaan sambungan pipa milik dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng dilokasi tanah miliknya diduga ilegal dengan tanpa izin pemiliknya.

Paket pelaksanaan kegiatan pekerjaan sambungan pipa, dilaksanakan oleh PDAM Tirta Benteng bersama mitra kerja samanya PT MOYA, dengan mengabaikan ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada pemilik tanah.

Kegiatan sambungan pipa milik PDAM Tirta Benteng, bisa diduga melanggar pasal pidana dan dapat dilakukan gugatan perdata untuk meminta ganti untung sesuai arahan Presiden Joko Widodo berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2012 jo. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021

Menurut keterangan dari Surya yang mengawasi kegiatan pekerjaan, bahwa pihak PDAM Tirta Benteng untuk aktifitas kegiatas pekerjaan di sejumlah lahan yang dimiliki oleh warga adalah berdasarkan petunjuk dinas PUPR Kota Tangerang.

Alek warga yang menjadi korban penyerobotan tanah ini merasa dirugikan dan mengklaim bahwa PDAM harus memberikan ganti rugi yang pantas atas tanah mereka yang diambil alih, dengan taksiran harga sebesar Rp. 20.000.000.- per meter nya, sesuai dengan nilai harga ZNT dan harga pasar core bussines comersial.

Disebahkan juga dalam lokasi objek bidang tanah milik Alek, sudah masuk jalur frontage pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang sudah dilaksanakan program sosialisasi.

Lebih lanjut untuk memahami secara detail mengenai tindakan yang sudah dilakukan oleh PDAM Tirta Benteng. Alek dan pihak keluarganya akan segera menyerahkan kepada kuasa hukumnya, guna untuk mengambil tindakan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia, ungkapnya

Kami telah berusaha menghubungi PDAM Tirta Benteng untuk mendapatkan tanggapan mereka mengenai tuduhan ini, namun hingga saat ini belum ada respons yang diterima.( tim )

Share :

Baca Juga

Diduga PT. NDP sebagai Kaki Tangan dari PTPN 2 Telah Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Hak Asasi Manusia
Langkah Berani Lapas Pemuda Tangerang: Warga Binaan Kini Punya Peluang Jadi Sarjana Hukum!
Danrem 174/ATW Anjangsana di Kampung Adat Wasur Suku Marori Men Ngge
Momen Peresmian dan Gebyar Ulang Tahun, Gedung RSUD Pakuhaji,Kab.Tangerang ke 5,Bermakna Silaturahmi
DLH Kabupaten Cirebon Apresiasi Polresta Cirebon Tanam Ribuan Bibit Pohon

Maluku

Polda Maluku Patroli Perintis Presisi di Ambon, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Prancis di Euro 2024
Apa Itu Sindrom Mata Kering?

Contact Us