Home / Tak Berkategori

Selasa, 18 Juli 2023 - 20:24 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Selasa (18/7/2023).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencabulan yang berinisial SR (27) serta DR (50). Keduanya diringkus dari dua kasus berbeda, bahkan korban SR merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, SR yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Menurut dia, SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (21/6/2023) kira-kira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai. Bahkan, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.

“Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah. Sehingga langsung menanyakannya dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.

Pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.

Sementara itu, tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun. Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023. Petugas pun mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Aniversarry 26 Tahun Pengabdian Bintara PK V 98, Jaga Nama Baik TNI

Jawa Barat

Regulasi Dilanggar? DPRD dan RJN Soroti Bimtek Kades Bekasi yang Tanpa APDESI dan DPMD

Maluku

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara Polda Maluku Gelar Lomba Tiga Pilar Kamtibmas
Polda Jabar Bongkar Kasus Perdagangan Orang dan Penempatan PMI Ilegal
Bupati Taput Nikson Nababan Mantan Wartawan Dua Periode Memaparkan Keberhasilan Membangun Desa

Maluku

Reformasi Tata Kelola Polri Diperkuat, Polda Maluku Gandeng BNI Bangun Sistem Keuangan Modern
Elektronik Dan Dompet Digital Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% Mulai 1 Januari 2025.
Belasan Ribu Simpatisan Padati Kampanye Akbar Oloan-Rebeka, Edy Rahmayadi: “Oloan Adalah Prajurit Sejati”

Contact Us