Home / Tak Berkategori

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:32 WIB

Para Nelayan dan Pemilik Kapal Binuangeun Menolak Diterapkannya PNBP.

Kapal Nelayan Parkir akibat penerapan PNBP, Selasa (22/08/2023).

Lebak,Suara Republik News.-Pemilik kapal ikan dan Nelayan di Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten, menolak kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

 

Salah satu pemilik kapal nelayan KM Bunga Lestari, Ucum Sumardi, mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI tersebut sangat merugikan para pemilik kapal dan Nelayan tradisional atau pelaku usaha perikanan tangkap.

 

“Kami nelayan yang ada di Banten Selatan khususnya di Binuangeun tidak mendukung adanya peraturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI, menurut kami aturan tersebut dapat merugikan nelayan dan pengusaha kapal tradisional, seharusnya pihak Kementerian mengkaji ulang atas sebuah kebijakan ini, dampak dari segi positif dan negatifnya terhadap nelayan,” ujar Ucum, Selasa (22/08/2023).

 

Ucum juga menjelaskan, pemilik kapal dan Nelayan tradisional yang ada di Binuangeun merasa keberatan jika harus mengikuti keputusan dari pemerintah pusat terkait pungutan PNPB dari hasil melaut sebesar 5 persen bagi kapal diatas 10 GT, karena Kapal yang dibawah 10 GT pun operasinya sering diatas 12 mil.

 

Sementara itu, salah seorang nelayan Binuangeun, Mohamad Nasir, mengatakan, pemilik kapal dan Nelayan tradisional di Binuangeun kecewa atas keputusan KKP-RI terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merugikan pelaku usaha perikanan tangkap, karena PNBP yang diterapkan oleh kementerian tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh para nelayan di Binuangeun.

 

“Jika pemilik kapal dan Nelayan harus bayar pajak sekitar 5 persen per kilo untuk kapal 10 GT ke atas, pasti nelayan akan merasa keberatan,” ujar Nasir.

 

Selain itu, kata Nasir, aturan pembatasan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 Mil dianggap sangat memberatkan. Karena nelayan kecil nantinya harus menambah biaya operasional 5 persen untuk PNBP sekaligus menambah alat Vessel Monitoring System (VMS) yang harganya mencapai jutaan Rupiah.

 

“Kapal melebihi 12 Mil itu harus pasang VMS namanya, harganya delapan belas juta diperpanjang tiap tahun enam juta lima ratus. Apa mereka nggak memikirkan kapal di bawah 30 GT bahwa tidak punya kemampuan untuk hal itu,” katannya.

 

Mewakili nelayan, Nasir berharap kepada pemerintah pusat supaya mengkaji ulang landasan strategi yang diatur oleh KKP-RI terhadap nelayan di Banten supaya ekonomi nelayan bisa bangkit tanpa membuat aturan yang menyiksa masyarakat nelayan.

 

ketika ada aturan seperti ini seharusnya pemerintah daerah khususnya Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten, melalui KCD Wilayah selatan melakukan sosialisasi dulu. Jangan tiba-tiba peraturan ini langsung diterapkan ke masyarakat nelayan,Kata Nasir.

(Wan).

Share :

Baca Juga

Harga Pangan Awal Pekan: Fluktuasi Dominasi Pasar

Daerah

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka
Musrenbang RKPD Sumut, Kabupaten Humbahas Terima Penghargaan Pencapaian Realisasi Anggaran 2023
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Diamankan di Puspomal
Bupati Humbahas Berbaur dengan Warga, Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

Maluku

Gubernur Maluku Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Salawaku 2025, Bacakan Amanat Kapolri
Menhan Prabowo Kunjungan Ke Sumbar, Sampaikan Keinginan Bangun Sekolah Unggulan

Tangerang Raya

Gudang Pengelolaan Limbah B3 di Pasar Kemis Menjadi Sorotan, Camat: Kami Belum Terima Dokumen Legalitas

Contact Us