Home / Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Barang bukti biji timah. (Foto: Puspen TNI)

BANGKA, SRN – Tim gabungan yang terdiri dari Satlak Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung membongkar dugaan jaringan penyelundupan sekitar 8 ton bijih timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 179 kampil bijih timah dengan total berat sekitar 8 ton yang diduga telah dipersiapkan untuk diselundupkan. Pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar.

“Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 179 kampil bijih timah dengan berat diperkirakan mencapai 8 ton yang diduga telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal,” demikian keterangan Tim Gabungan, yang diterima redaksi Javasatu.com melalui Puspen TNI, Senin (22/6/2026).

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim gabungan pada Jumat (19/6/2026) terkait aktivitas pengumpulan dan rencana pengiriman bijih timah ke luar negeri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi lokasi penampungan komoditas tersebut.

Dari hasil pengembangan, aparat menduga aktivitas itu tidak dilakukan secara perorangan, melainkan melibatkan jaringan yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi komoditas strategis tersebut.

“Tim gabungan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri sumber perolehan komoditas, jaringan distribusi, pihak yang berperan dalam pengumpulan dan pengangkutan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar Tim Gabungan.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap mata rantai perdagangan timah ilegal yang selama ini menjadi ancaman terhadap tata kelola pertambangan nasional. Selain berpotensi merugikan negara, praktik penyelundupan juga dinilai mengganggu iklim usaha yang sehat dan merusak sistem perdagangan mineral yang legal.

Baca Juga  Jawa Tengah Gelar Kompetisi Tenis Meja 2025, Wadah bagi Atlet dari PAUD Hingga Umum

“Praktik penyelundupan bijih timah merupakan ancaman serius terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak sistem perdagangan yang sehat dan mengganggu iklim usaha yang legal,” kata Tim Gabungan.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti berkaitan dengan tindak pidana, barang bukti tersebut akan disita dan dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim gabungan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna membongkar jaringan penyelundupan komoditas strategis nasional yang merugikan negara.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi kekayaan alam Indonesia, serta memastikan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Tim Gabungan. ( red )

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kenang Jasa Para Pahlawan Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Daerah

Peringati Idul Adha 1446 H, Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar tasyakuran di Timika

Daerah

Barcode Kadaluarsa, Penyaluran BLT Kesra di Bantarjaya Bekasi Ricuh

Daerah

Problematika Penyelesaian Sengketa Tambang Di Raja Ampat Melalui Hukum Adat

Daerah

Jembatan Gantung Garuda, Nadi Rakyat dari Presiden RI

Daerah

Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Saat Unjuk Rasa 30 Agustus

Daerah

Danrem Wijayakusuma Ikuti Ziarah Pangeran Diponegoro di Makassar

Daerah

Sinergi Lintas Matra TNI, Kaskoopsud II Hadiri Kunker Kasal dalam Program Ketahanan Pangan TNI AL

Contact Us