Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 September 2023 - 21:23 WIB

“Kejahatan Penyampaian Putusan Kasasi Terbongkar: Kuasa Hukum GGS, Siap Laporkan Kasus Ini ke Aparat Penegak Hukum”

Penyampaian putusan kasasi  pihak berwenang  hukum Pemkot Tangerang Ramdana,  menjadi sorotan publik dalam kasus kasasi inisial GGS  dalam fakta persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 13/09/2023.

 

Kota Tangerang, Suararepubliknews.com – Kejahatan terkait penyampaian putusan kasasi oleh pihak berwenang bagian hukum pemkot tangerang Ramdana, sangat menjadi sorotan publik dalam kasus pemohon kasasi inisial GGS di dalam fakta persidangan pengadilan negeri tangerang, Rabu 13/09/2023.

 

Dalam fakta persidangan yang berlangsung digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH yang mewakili kliennya GGS mengungkapkan kebingungannya terkait keberadaan putusan kasasi yang tidak jelas tersebut.

 

Menurut Dirisman Nadeak, “Bagaimana bisa ada hasil putusan kasasi jika nomor register perkaranya saja tidak ada?

 

Hal ini sudah termasuk kejahatan yang harus diungkap, apalagi disampaikan oleh Ramdana bagian hukum pemkot tangerang dalam proses persidangan.” tutur Dirisman

 

Pernyataan Ramdana ini, sangat menjadi sorotan dalam persidangan yang tengah berlangsung dalam hal penyampaian penetapan konsinyasi di pengadilan negeri tangerang.

 

Dalam upaya mencari bukti keterangan yang disampaikan Ramdana di persidangan PN Tangerang, Kuasa Hukum GGS, Dirisman Nadeak SH MH telah melakukan penelusuran atas putusan kasasi ini dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI.

 

Namun hasilnya, sudah dicari berulang-ulang kali, akan tetapi putusan kasasi yang diterangkan oleh Ramdana  kepada Majelis Hakim PN Tangerang, sama sekali tidak pernah ditemukan, yang nyata dalam hal ini sudah jelas termasuk kejahatan, pungkas Dirisman

 

Menghadapi situasi dan peristiwa hukum yang terjadi, Dirisman Nadeak SH MH telah menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus tindak pidana kejahatan ini kepada aparat penegak hukum.

 

Laporan tersebut, juga akan ditujukan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan hingga Komisi Yudisial RI dan instansi institusi yang terkait.

 

Kasus ini sangat menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan, dan publik pun pada saat ini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk mengungkapkan kebenaran di balik peristiwa kejanggalan ini.

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak awak media sudah berusaha meminta tanggapan via WA dari ramdana, namun sama sekali pihak media tidak pernah mendapatkan tanggapan dan jawaban. (Red)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kota Cimahi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Melalui Peningkatan Kapasitas Pusdalops-PB
Prediksi PSM vs Persis Solo: Ujian Berat di Awal Musim Liga 1 2024/2025
Habiburokhman Soroti Kondisi Hakim di Indonesia: Banyak yang Tinggal di Rumah Kos, Kesejahteraan Perlu Ditingkatkan
Camat Mawardi beserta Kyai dan Tokoh Masyarakat Mauk,adakan Sholat Istisqo Berjamaah

Tangerang Raya

Penyuluhan Tentang UU ITE dan  Pergaulan Bebas di SMA N 14 Oleh Megister Hukum UNPAM
Pemutihan PKB, Gubernur Banten Andra Soni: Kado Idul Fitri 1446 H untuk Masyarakat Banten 
Bentuk Penataan Pegawai Non ASN 879 Orang Diangkat Menjadi PPPK Kemenkumham
 Oknum ASN Berlagak Bak Koboy Jalanan,Acungkan Pistol Takuti Warga

Contact Us