Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang, Gagal Menerapkan K 3 di Proyek Miliaran Rupiah
Pekerja CV. ELY MAHKOTA MANDIRI mengabaikan K3
Tangerang, Suararepubliknews – Proyek penataan Loby Gedung PU dan Fasad yang dilaksanakan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang Banten, lalai dalam penerapan K 3 (Kesehatan Keselamatan Kerja). Proyek tersebut diketahui menelan anggaran miliaran rupiah Rp. 4.873.000.000, yang dikerjakan oleh CV. ELY MAHKOTA MANDIRI.
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait K 3 di dalam UU No.13 Tahun 2003, selanjutnya dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 yang dijabarkan dalam Lembaran Negara.

Ada 18 syarat penerapan K3 di Tempat Kerja, tujuan nya, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
Memberi P3K Kecelakaan Kerja. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.Semua Perusahaan Wajib Menerapkan K3 & Memberikan Jamsostek bagi Pekerjanya. Namun dari hasil foto dokumentasi wartawan, dialokasi proyek sejumlah pekerja tidak memakai K 3 sama sekali. Bahkan hanya mengenakan celana kolor dan sendal jepit saat berada didalam ketinggian saat bekerja.

Indonesia telah menerapkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Ada sanksi yang diatur didalam nya, untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000. Atau sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan ‘Holid Ismail’ staf ahli DTRB, saat ditemui suararepublik diruangan nya tidak bersedia memberikan penjelasan, bahkan berusaha menghindar dari wartawan, usai meminta nama dan redaksi media yang datang, Holid langsung meninggalkan wartawan dan masuk ke salah satu ruangan di gedung Dinas tersebut.
Akibat pelanggaran K 3 itu, ‘M. Zulhamsyah’ dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), berpendapat, ada dugaan kong kali kong yang mengakibatkan pihak Dinas tidak terlalu peduli dengan pelanggaran K 3 di dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Harusnya K 3 itu bukan pelanggaran biasa, karena itu salah satu persyaratan yang harus dijalankan. Karena itu tertuang dalam kontrak dan ada anggarannya serta salah satu kwalifikasi saat mengikuti tender,” kata Zulhamsyah’ diruang kerjanya di jakarta kepada suararepublik (02/11/2023).
M Zulhansyah, Direktur Intelijen dan Investigasi LP2KP, menuding bahwa Dinas Tata Ruang dan Bangunan, harus bertanggung jawab sesuai undang undang yang telah ditetapkan tentang K 3. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terkait situasi ini.
“Situasi ini seharusnya pihak Kontraktor mendapatkan sanksi, karena perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan harus diberikan sangsi, baik berupa administrasi serta pidana. Kami menduga ada praktik KKN dalam proyek tersebut. Harusnya DPRD, Disnaker dan Inspektorat Kabupaten Tangerang harus tegas, sebagai langkah yang perlu diambil untuk mencegah dugaan praktik KKN di masa mendatang,” ujarnya.
Isu ini akan terus dipantau dan diinvestigasi lebih lanjut oleh LP2KP, sambil mengedepankan kaidah azas praduga tak bersalah, agar kedepan nya tidak ada lagi pelanggaran seperti saat ini dan baik untuk pemerintah juga dan mencerdaskan masyarakat. (S, Manahan,T)










