Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Cibodas Tangerang
TANGERANG, Suara republik news. ComInformasi Masyarakat, Polsek Jatiuwung Gerebek Toko Kosmetik Siap Edarkan Obat Terlarang Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang penjaga toko berinisial S alias Marko (19) yang diduga terlibat dalam praktik peredaran obat terlarang, 5 pebruari 2024.
Pada Minggu malam (4/2), petugas Reskrim melakukan pemeriksaan di toko kosmetik yang terletak di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer dan 60 butir tramadol disita bersama uang tunai senilai Rp. 1.669.000.
Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut,” ungkap Donni.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Donni menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak cepat dalam menanggapi informasi masyarakat terkait kejahatan atau gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Rosita