Home / Tak Berkategori

Selasa, 28 November 2023 - 20:56 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Konferensi Pers kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Minggu (26/11/2023).

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023). Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

 

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

 

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

 

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

 

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung di Losari: Pelaku Nekat Mengubur Bayi di Tengah Perjalanan Pulang
Penyaluran BLT DD Desa Ngrejo tahun 2025
Strategi Mengasuh Anak dengan ADHD

Jawa Barat

Forkopimda Kab Bekasi Gelar Operasi Pasar, Guna Memastikan Stok Pangan Aman Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Ribuan Emak-Emak Padati Gebyar Senam Akbar dan Deklarasi Relawan Tim Bengawan di Bekasi: Erwan Setiawan Gaungkan Janji Hapus Sistem Zonasi Pendidikan
Cipta Kondisi, Polres Buru Gelar Razia Miras dan Amankan Pemilik Cafe Ilegal
Rekoleksi DPP, Ketua Wilayah, dan Ketua Lingkungan Gereja Katolik Kristus Raja Karawang: Menggali Makna Pelayanan yang Sejati

Maluku

Satgas Ops Keselamatan Salawaku Polda Maluku Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalulintas Kepada Pelajar SMA Negeri 5 Ambon

Contact Us