Home / Tak Berkategori

Selasa, 28 November 2023 - 20:56 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Konferensi Pers kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Minggu (26/11/2023).

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023). Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

 

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

 

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

 

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

 

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Pelantikan Pengurus DPD PJI-D Banten Dilaksanakan Serentak Dengan Pelantikan Pengurus DPC PJI-D Kabupaten Tangerang, DPC PJI-D Tangerang Selatan dan DPC PJI-D Kota Tangerang

Banten

Panen Raya Jagung di Kopo, DKPP Kabupaten Serang Dukung Swasembada dan Petani yang Mandiri

Daerah

Polresta Cirebon Amankan Pemuda Asal Gebang yang Mengedarkan OKT di Pabedilan

Maluku

Dukung Asta Cita Presiden, Polri Konsolidasikan Gugus Tugas Ketahanan Pangan: Polda Maluku Siap Percepat Penanaman
Prediksi Indonesia Hadapi Myanmar di Laga Perdana Piala AFF 2024
Bahaya Overwork: Dampak Buruk Bekerja Berlebihan bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Sambang Patroli Bhabinkamtibmas Kesenden Polsek Utbar Polres Ciko Himbau Kerukunan Lingkungan
Kapolsek Namlea,Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Contact Us