Home / Tak Berkategori

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:22 WIB

Menaker akan Revisi Aturan Program JHT

Jakarta,Suararepubliknews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK menjadi lebih sederhana.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.

“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” kata dia menjelaskan.

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” kata Menaker. ( SRN )

Tag JTH, pemerintah, pengusaha

Share :

Baca Juga

Bupati Humbahas Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba  

TNI/Polri

Panglima TNI Tinjau Lokasi Longsor Cisarua
Ya, Lemur Benar-Benar Memiliki Dua Lidah – Tapi Mengapa?

Tangerang Raya

Kasus Kesalahpahaman Antara Debt Collector dan Warga Berakhir Damai di Polsek Pasar Kemis
Prediksi Laga Euro 2024: Prancis Vs Belgia
Berkah Ramadhan Kepala Desa Cipeundeuy Bagikan santunan Ke 50 Orang Anak Yatim
Putin: Rusia dan Korut Kompak Melawan Tekanan Barat
Komjen Agung Budi Maryoto:  Kapolres Di Seluruh Indonesia tidak Boleh Abaikan Wartawan Saat Meminta Data

Contact Us