Home / Tak Berkategori

Minggu, 14 Januari 2024 - 07:45 WIB

Gudang di Daerah Dadap Tangerang Diduga Palsukan Merek Oil Terkenal, Simak!

Gudang  di Jln.Pergudangan Pantai Indah Dadap,blok H Nomor 16.Kec.Kosambi.Kab.Tangerang  (10/01/2024).

Tangerang, Suararepubliknews.com – Sebuah gudang yang berada di Jln.Pergudangan Pantai Indah Dadap,blok H Nomor 16.Kec.Kosambi.Kab. Tangerang Banten Diduga produksi Oil dengan menggunakan merek palsu yang sudah terkenal. Kini kabar tersebut menjadi trending setelah tersiar dikalangan aktivis di Masyarakat baru baru ini, (10/01/2024).

 

Diketahui, Merek adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya. Definisi awal dari brand sendiri adalah nama dari produk atau jasa yang berasal dari sumber yang spesifik.

 

Dengan menggunakan pengertian ini, kata brand sendiri sama artinya dengan istilah “trademark” atau merek dagang. Gudang ini diduga melakukan pemalsuan merek, diduga prakteknya yaitu dengan cara membuat atau memproduksi sama persis dengan merek terkenal yang sudah menjadi milik orang lain yang bukan merupakan haknya secara sah.

 

Berdasarkan hasil investigasi LP2KP dilapangan, bahwa gudang tersebut diyakini mengelola limbah Pelumas Oil yang diketahui milik seorang pengusaha berinisial A. Selain itu,  tidak diketahui  perusahaan nya yang mengelola.

 

Setelah ditelusuri, dipastikan gudang tersebut memproduksi pelumas oli merek yang siap edar bahkan barang dan merk ekspor ke luar Negeri, namun merk tersebut diduga tidak memiliki sertifikat Hak Paten merek oli seperti MESRAN dan Yamalube dan tidak memiliki Izin penampungan Bak pelumas Oil Merek.

 

Muhammad Zulhamsyah’ Direktur Investigasi LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) menyebut, pengusaha yang melanggar hak paten atau merek, selain menggunakan UU Merek, persaingan eksploitatif dilimpahkan demonstrasi dapat di pidana sesuai pasal 382 KUHP. Demonstrasi material diancam dengan pidana 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 900.000.000,00 (900.000.000 rupiah).

 

“Dalam waktu dekat, kita akan segera bersurat ke pihak pengelola dan meminta klarifikasi atas isu yang menyangkut dugaan pemalsuan merek tersebut. Hal itu kita lakukan untuk menghindari kabar tidak baik yang telah beredar dimasyarakat bahwa perusahaan ini diduga memalsukan merk. Jadi biar semuanya baik, kita harus klarifikasi dulu,” kata Zulham kepada wartawan diruang kerjanya.

 

Sebelumnya pada bulan April 2023, Kemendag dan aparat keamanan menggerebek pabrik oil palsu di daerah Cipondoh Kota Tangerang. Dalam penggerebekan itu  Kemendag dan Kepolisian menyita 1.153 drum dan 196.734 botol oil bekas senilai Rp16,5 miliar. Merek-merek yang terdapat di pabrik pemalsuan oil tersebut semuanya berasal dari perusahaan Shell, Castrol, hingga produk-produk pelumas dari Pertamina.

 

Muhammad Zulhamsyah’ menduga, dimungkinkan isu pemalsuan merek yang beredar saat ini disinyalir ada kaitan nya dengan komplotan pemalsuan di wilayah Jabodetabek sekitarnya, karena prodak dan model produksi nya hampir sama secara teori. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi yang didapatkan awak media dari pengelola nya, saat dilakukan konfirmasi ke gudang yang berada di wilayah Dadap Kabupaten Tangerang tempat produksi Oil tersebut, kondisi pergudangan terlihat sepi dan tertutup.

 

(Novia)

Share :

Baca Juga

Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
Warga Desa Pakisrejo Tanggunggunung Tulungagung Antusias Ikuti Pelatihan Tanam Alpukat
Kreatif dan Peduli Lingkungan, SMK Negeri 15 Kota Bekasi Gelar Mabel Berlian dengan Semangat Berkolaborasi
Kepala Desa Talaga,Embay Solihin,Mengapresiasi kegiatan,dan gagasan ketua umum SMSI ,dalam rangka hari Kesetiakawanan Sosial nasional (HKSN,) 
Bawaslu Kabupaten Humbahas Umumkan Nama Nama Panwaslu Kecamatan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

TNI/Polri

Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Mitigasi untuk Cegah Dampak Bencana
Ratusan Warga se Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Terima BLT El Nino Dipenghujung Tahun 2023
Forum Pengusaha Gunung Sugih Bersama (FPGSB) Dikukuhkan oleh Helldy Agustian: Wujudkan Kerjasama dan Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Lokal

Contact Us