Home / Tak Berkategori

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:46 WIB

Hitungan Jam, Pelaku Penusukan yang Membuat Pengunjung Warung Meninggal Ditangkap

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DPK (20) yang kabur setelah melakukan penusukan terhadap korban berinisial MI (24)

 

*TANGERANG* – Suara Republik News. Com. – Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DPK (20) yang kabur setelah melakukan penusukan terhadap korban berinisial MI (24) warga Pinang, Kota Tangerang, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Dit Reskrimum Metro Jaya, hanya beberapa jam setelah kejadian pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku penusukan berhasil ditangkap pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin (19/2/2024).

Menurut keterangan Kapolres, peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran akibat pertukaran uang receh Rp50 ribu di sebuah warung. Pelaku marah karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh, memicu keributan dengan korban yang sedang berbelanja di tempat tersebut.

“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah, terjadilah keributan antara pelaku dan kedua korban,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban MI di dada sebelah kanan, serta menusuk korban R di paha sebelah kanan. Meskipun kedua korban berhasil melarikan diri, korban MI akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RS Mulya Pinang, Kota Tangerang.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.( Rosita )

Editor:Enjelina

Share :

Baca Juga

Sosialisasi Kawasan Ekosistem Essensial (KEE) Desa Jenglungharjo Oleh DLH Kabupaten Tulungagung dan Dinas Terkait

Tulungagung

Musrenbang Desa Ngepoh Membahas dan Menyepakati Program Ketahanan Pangan DD  tahun 2025
Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi Rekrutmen Calon Peserta Pelatihan Subsektor Industri Minyak dan Gas

Maluku

Polres SBB Tangani Kasus Penganiayaan Antar Penambang di Huamual, Kapolres Lakukan Mediasi dan Pengamanan Bersama Tokoh Desa
LTFW 2023 Digelar Oktober di Humbang HasundutanLTFW 2023 Digelar Oktober di Humbang Hasundutan
Melirik Pasangan  Ganjar  Pilpres 2024

Banten

Daun Tapak Dara: Tumbuhan Herbal yang Berkhasiat untuk Kesehatan
Mantan Pj Bupati Lebak: Pemimpin Harus Bijak dan Mengendalikan Emosi

Contact Us