Home / Tak Berkategori

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:46 WIB

Hitungan Jam, Pelaku Penusukan yang Membuat Pengunjung Warung Meninggal Ditangkap

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DPK (20) yang kabur setelah melakukan penusukan terhadap korban berinisial MI (24)

 

*TANGERANG* – Suara Republik News. Com. – Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DPK (20) yang kabur setelah melakukan penusukan terhadap korban berinisial MI (24) warga Pinang, Kota Tangerang, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Dit Reskrimum Metro Jaya, hanya beberapa jam setelah kejadian pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku penusukan berhasil ditangkap pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin (19/2/2024).

Menurut keterangan Kapolres, peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran akibat pertukaran uang receh Rp50 ribu di sebuah warung. Pelaku marah karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh, memicu keributan dengan korban yang sedang berbelanja di tempat tersebut.

“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah, terjadilah keributan antara pelaku dan kedua korban,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban MI di dada sebelah kanan, serta menusuk korban R di paha sebelah kanan. Meskipun kedua korban berhasil melarikan diri, korban MI akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RS Mulya Pinang, Kota Tangerang.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.( Rosita )

Editor:Enjelina

Share :

Baca Juga

Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada 2024
FESTIVAL INDUSTRI CIMAHI, TUMBUHKAN EKONOMI DAERAH MELALUI INDUSTRI KECIL MENENGAH

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi dan Pembuatan SKCK melalui Program Green Service di SMK Budi Tresna
Respon Cepat Aduan Masyarakat di Medsos, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT
Laksamana Yudo Margono Resmi Dilantik Presiden RI Sebagai Panglima TNI
Pemilihan Ketua RW 006 Kelurahan Mekar Bakti, Tangerang, Berlangsung Lancar
Pemkab Muba Evaluasi TPP ASN, Plt Bupati Beni Hernedi Ingin TPP ASN Muba Adil
Sekda Marhaban Kukuhkan Desa Napai Sebagai Kampung Siaga Bencana

Contact Us