Home / Tak Berkategori

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:46 WIB

Hitungan Jam, Pelaku Penusukan yang Membuat Pengunjung Warung Meninggal Ditangkap

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DPK (20) yang kabur setelah melakukan penusukan terhadap korban berinisial MI (24)

 

*TANGERANG* – Suara Republik News. Com. – Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DPK (20) yang kabur setelah melakukan penusukan terhadap korban berinisial MI (24) warga Pinang, Kota Tangerang, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Dit Reskrimum Metro Jaya, hanya beberapa jam setelah kejadian pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku penusukan berhasil ditangkap pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin (19/2/2024).

Menurut keterangan Kapolres, peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran akibat pertukaran uang receh Rp50 ribu di sebuah warung. Pelaku marah karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh, memicu keributan dengan korban yang sedang berbelanja di tempat tersebut.

“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah, terjadilah keributan antara pelaku dan kedua korban,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban MI di dada sebelah kanan, serta menusuk korban R di paha sebelah kanan. Meskipun kedua korban berhasil melarikan diri, korban MI akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RS Mulya Pinang, Kota Tangerang.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.( Rosita )

Editor:Enjelina

Share :

Baca Juga

Kapolsek Malingping Polres Lebak Hadiri Penyuluhan Program PTSL 2023 di Desa Cipeundeuy
Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolres Humbahas Sigap Tangani Pembunuhan di Pasaribu
Wakil Bupati Humbahas Kunjungi Warga Korban Kebakaran Rumah di Desa Sitio II

Maluku

 Olahraga Bersama Warnai Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Polda Maluku

Daerah

Ketua SEKBER dan Ketua IWOI Simeulue Ingatkan Bupati: Hentikan Diskriminasi Pers, Evaluasi Pejabat Pengkotak-kotak Media

Tulungagung

Oknum Pegawai Dinas Pengairan Tulungagung,Gunakan Rumah Dinas Sebagai Lahan Parkir Raih Keuntungan Pribadi
Kombinasi Buah yang Harus Dihindari: Dampak Bagi Kesehatan dan Alternatif Sehat

Tangerang Raya

Pabrik Tisu PT The Univenus Cikupa Bagikan Bingkisan Kepada 50 Anak Yatim

Contact Us