Home / Tak Berkategori

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:20 WIB

.Pj Bupati Lebak larang Kendaraan Dinas Dibawa Mudik lebaran

Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, melarang kendaraan dinas dibawa mudik Lebaran ke kampung halaman oleh pegawai atau aparatur sipil negara

Lebak,Suara Republik News.Com, – Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, melarang kendaraan dinas dibawa mudik Lebaran ke kampung halaman oleh pegawai atau aparatur sipil negara (ASN).  Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan,akan memberikan tindakan atau sanksi jika terdapat ASN yang mudik membawa kendaraan dinas. Selasa (26/3/2024).

Pemerintah daerah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri ke luar daerah. Larangan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga seluruh ASN dapat mematuhi aturan itu. Bahkan, larangan kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran bukan hanya di Lebak, tetapi diberlakukan secara nasional. Karena itu, pihaknya sudah mengirimkan surat larangan kendaraan dinas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak.

Saat ini, jumlah kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Lebak baik roda dua dan roda empat mencapai ratusan unit. “Kami minta semua OPD agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024,” tegasnya. Pj bupati mengatakan pihaknya membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di daerah Kabupaten Lebak saja. Sebab, untuk wilayah Kabupaten Lebak tidak ada masalah, namun ke luar daerah dilarang.

Selain itu juga ASN yang menggunakan kendaraan dinas agar menjaga dan merawatnya. “Kami tidak melarang jika kendaraan itu digunakan di wilayah Lebak,” ucap dia.(IH)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Paklaring Tak Kunjung Terbit, Eks Karyawan PT Panca Prima Eka Brothers Minta Pendampingan Hukum ‎
Pantau Malam Takbiran 1446 H, Kapolda Maluku: Terima Kasih, Situasi Aman Terkendali.
 Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
Jaksa Agung Muda Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
Polresta Cirebon Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, Tujuh Tersangka Diamankan
Kunjungan Kerja dan Silaturahmi BPS Humbahas Ke Polres Humbahas
Diduga Tak Berizin dan Terkesan Pembiaran Tambang Pasir Galian C Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh APH dan Satpol PP Kecamatan Wanasalam
Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Ngunut Tulungagung, Siswa Diharuskan Bayar SPP

Contact Us