Home / Tak Berkategori

Sabtu, 27 April 2024 - 21:45 WIB

Kulintang Tetap Eksis Disuku Komering

Masyarakat Suku Komering memiliki adat dan tradisi yang masih digunakan hingga saat ini, salah satunya adalah upacara pernikahan Sabtu (27/4/2024)

OKU Timur.SuaraRepublikNews.Com, – Pernikahan adalah hal spesial. Begitu pula dengan pelaksanaannya yang dinilai istimewa dan sakral. Tidak sedikit juga orang yang masih mempertahankan kebudayaan mereka dengan melakukan prosesi pernikahan adat salah satunya dari suku Komering.

“Masyarakat Suku Komering memiliki adat dan tradisi yang masih digunakan hingga saat ini, salah satunya adalah upacara pernikahan. Menurut hukum adat Suku Komering, jika sudah menikah wajib memiliki adok. Adok adalah salah satu tradisi masyarakat Suku Komering digunakan sebagai nama panggilan untuk menunjukan kasta seorang dalam keluarga, selain itu adok juga menunjukan status sosial seseorang bagi masyarakat Suku Komering,” ujar Ketua kulintang Pahrozi, Sabtu (27/4/2024).

Dalam niktiko adok diiringi dengan musik kulintang merupakan sebuah sarana yang diperlukan masyarakat suku Komering di OKU Timur untuk melangsungkan tahapan-tahapan dalam proses adat pernikahan. Tahapan dalam adat pernikahan tersebut ialah proses arak-arakan, tari milur, pemberian gelar adat atau adok serta tari sada sabai.

“Pemberian dan pengesahan adok dilakukan oleh ketua adat, pencanang, dan penutur dalam prosesi niktiko adok pada upacara pernikahan Suku Komering. Salah satu daerah di Kabupaten OKU Timur mayoritas masyarakatnya yang banyak menggunakan upacara pernikahan adalah Desa Negeri Agung Kecamatan Buay Pemuka Peliung karena suku pribumi kelurahan tersebut adalah Suku Komering,” tegasnya.

Aturan adat bagi masyarakat Suku Komering lanjutnya, diharuskan memiliki adok, karena adok merupakan nama panggilan dalam keluarga yang digunakan untuk menunjukan kasta. Pemberian adok dilaksanakan dalam prosesi niktiko adok pada upacara pernikahan Suku Komering.

“Apabila kedua mempelai pada upacara pernikahan Suku Komering tidak melakukan pengesahan adok secara adat, maka mereka tidak dianggap sebagai bagian dari Suku Komering. Aturan adat untuk mendapatkan adok kedua mempelai harus diberi pisaan dan warahan. Maka dari itu niktiko adok memiliki peran penting sebagai kesesuaian norma-norma social bagi masyarakat Suku Komering.

“Dalam mitos Suku Komering pemberian adok juga berpengaruh dalam pencarian rezeki seseorang ibarat kata orang yang sudah memiliki adok menanam padi akan tumbuh banyak begitupun sebaliknya,”pungkasnya (Fiki)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Klaim Pj. Wali Kota Tangerang Soal Tangerang Expo Tanpa APBD Dituding Bohong dan Menyesatkan
Pangkoopsud II Hadiri Rapat Kerja Teknis Koopsudnas TA 2025
Ramalan Cuaca BMKG untuk 5 Juli 2024: Wilayah Tangerang dan Kota Besar Lainnya
LeBron James Sang Pahlawan: Lay-up Ajaib yang Menyelamatkan AS dari Kekalahan Terbesar

Buru

SMA NEGERI 5 BURU RUSAK PARAH, WARGA DAN ALUMNI DESAK PEMPROV MALUKU SEGERA REHABILITASI
Pemkab Humbahas Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi
Perpat Karimun dan Pemuda Pancasila Karimun Mendukung Alfamart dan Indomaret Masuk Kabupaten Karimun
Seniman Musisi Tanggunggunung ‘SEMUT’ Gelar Pentas Musik dalam Rangka Open Donasi Peduli Cianjur

Contact Us