Home / Tak Berkategori

Sabtu, 4 Mei 2024 - 12:30 WIB

KPU Lebak Sosialisasikan Syarat Dukungan Perseorangan Pada Pilkada Serentak 2024.

KPU Lebak Sosialisasikan Syarat Dukungan Perseorangan Pada Pilkada Serentak 2024 Jum’at (3/5/2024) 

 

Lebak, Suara Republik News.- Menjelang Akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Banten lakukan sosialisasi persyaratan dukungan calon perseorangan.

Untuk dapat maju melalui jalur perseorangan, maka bakal calon Bupati (Bacabup) Harus mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan foto copy KTP dan pernyataan dukungan dari pemilik KTP tersebut.dari 28 Kecamatan yang ada di kabupaten Lebak, bukti dukungannya minimal 50  persen.

Ketua KPU Lebak Dewi Hartini menjelaskan, persyaratan tersebut sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1117 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal persebaran dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024.

“Calon perseorangan dapat maju sebagai bakal calon Bupati Lebak jika memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu memperoleh dukungan dari penduduk yang memiliki hak pilih di 50 Persen atau lebih kecamatan yang ada di kabupaten Lebak ,” ucap Dewi, Jum’at (3/5/2024).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dewi menyampaikan, bahwa syarat dukungan juga harus memenuhi jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya.

“Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam DPT di daerah bersangkutan pada Pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya. Maka  bisa maju,” terangnya.

Sebelumnya KPU Lebak sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan semua elemen terkait peraturan tersebut pada 2 mei 2024 lalu.

“Melibatkan berbagai elemen masyarakat serta instansi terkait, seperti unsur pemerintah kabupaten, TNI dan polri, Ormas/ LSM, Organisasi Pers, dan Pemerintah Tingkat Kecamatan Se- Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Dewi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui dan tidak salah kaprah dalam memahami peraturan tersebut.

“Kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa paham dan tidak salah kaprah dalam memahami peraturan itu,” pungkasnya.(IH).

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Miris..!!! Sidang Dinas PUPR Miris..!!! Sidang Dinas PUPR Kota Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Yang Menghadirkan Saksi Tidak Dibawah Sumpah
Gandeng Smile Train, RSUD Sekayu Gelar Operasi Bibir Sumbing

Tapanuli Raya

Siswa Humbang Hasundutan Meraih Juara 1 Karate di Kajati-SUP Cup II
Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional “Brimob Xtreme 2025”
Wabup Humbahas, Oloan Nababan Rayakan Natal Bersama Dinas Kesehatan PPKB dan Puskesmas

Banten

RSDP dan Dinkes Kabupaten Serang Salurkan Paket Sembako untuk Warga Korban Banjir di 9 Kecamatan.
Pj Gubsu Hassanudin Tekankan Bupati Harus Bargerak Cepat Dalam Program Pembangunan
Ikatan Pelajar Mahasiswa/i Deiyai Kota Studi Sorong, Papua Barat (IPMADEI) Diusir Dari Kontrakan

Contact Us