Home / Tak Berkategori

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:05 WIB

PPS Pilkada 2024,Segera Rekrut Pantarlih Berikut Jadwal, Syarat,Dan Tugas Pantarlih.

Lebak,Suara Republik News- KPU Lebak Telah Melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 lalu.Kini panitia pemungutan suara (PPS) yang terbentuk segera mengusulkan nama-nama kesekretariatan desa, dan juga segera membuka pendaftaran pantarlih Pilkada 2024.

Pendaftaran pantarlih pilkada 2024 dibuka pada awal Juni mendatang. KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan proses pendaftaran secara langsung melalui media sosial.

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan anggota badan adhoc pilkada yang memiliki peranan penting. Ia dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).

KPU RI menyiapkan satu orang yang akan bertugas sebagai pantarlih di setiap TPS. Berikut informasi pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan syarat, tugas dan kewajiban.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pantarlih akan melakukan sejumlah proses pendaftaran. Simak jadwal lengkapnya berikut:

– Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024.

– Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024

– Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024

– Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024

– Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024

– Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

– Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Syarat untuk Menjadi Pantarlih

  1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye pemilihan pada saat penyelenggaraan pilkada.

Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.

Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024

Dalam memilih calon pantarlih, PPS melakukan beberapa tahapan kegiatan. Mulai dari mengumumkan pendaftaran hingga penetapan nama. Berikut ini rincian tahapannya:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
  3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
  5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
  6. Apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta, maka PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan. PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama pantarlih hasil seleksi. Selain itu, PPS juga mengambil sumpah/janji pantarlih saat pelantikan.

Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp 1.000.000. Gaji tersebut mengalami kenaikan dari Rp 800.000 pada tahun 2019. Penetapan gaji Pantarlih diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Bagi yang terpilih sebagai pantarlih akan menjalankan sejumlah tugas. KPU RI menyiapkan tugas khusus untuk pantarlih selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pantarlih juga mempunyai dua kewajiban yang yang harus dijalankan. Kewajiban ini meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Semua tugas dan kewajiban harus dijalani sesuai dengan instruksi.

(IH)

Share :

Baca Juga

Cekcok Adu Mulut Berujung Perkelahian antara Sesama Sopir PS Malingping- Serang

Maluku

Polda Maluku Gelar Dialog Publik di RRI Ambon: Bahas Penegakan Hukum Menghadapi Pemberlakuan KUHAP Baru
Aksi Massa FBR dan Gema Perak Guncang DPRD Lebak, Tuntut Pemecatan Oknum Dewan PKB
Posko Aduan Kawal Hak Pilih di Bawaslu Buru: Upaya Menjamin Hak Suara Masyarakat
Sidang Tergugat Dinas PUPR Kota Tangerang, Kementrian Atr & BPN Kota Tangerang dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Mangkir Pada Persidangan Di PN Tangerang
Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79
Kuasa hukum warga Citorek Timur saat mendampingi warga ke Polres Lebak.

Maluku

Quick Respon Brimob Polda Maluku, Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Di Pasar Mardika.

Contact Us