Home / Tak Berkategori

Jumat, 31 Mei 2024 - 06:49 WIB

Kejari Kota Tangerang Lakukan Penahanan Atas Tagihan Fiktif

TANGERANG, suararepubliknews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang lakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Eks pegawai Telkom Akses Area Tangerang berinisial AB dan RSAK sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi atas tagihan fiktif PT Telkom Akses anak perusahaan PT.Telkom kamis 30-5-2024 .

Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang Raharja S.H.,M.H. dan Jaksa yang memeriksa kedua tersangka Muhamad Agra dalam keterangan tertulisnya membeberkan kronologis Aksi kedua mantan pegawai Telkom Akses tersebut yang kini telah di lakukan penahanan .

Diketahui core bisnis PT. Telkom Akses, PT. TA bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME.

Dalam rangka mempermudah pekerjaannya PT. TA menggunakan Pihak Ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.

Terungkapnya kasus ini berawal

dari saat PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang yang mana hal tersebut disebabkan terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem .

Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 .

Atas dasari investigasi itulah diperoleh hasil data bahwa pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai .Tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan dan mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus.

Terdapat indikasi yang mengarah pada Dua orang oknum di dalam PT. Telkom Akses yang diduga bermain curang melakukan manipulasi data tagihan.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/ pihak ketiga dari Telkom akses.

Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka.

Diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar 1,9 M ( satu koma sembilan milyar rupiah).

 

Tio .

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Puskesmas Ketapang dan Yayasan Kobong Assyifa Perkuat Sinergi Promotif-Preventif dalam Rehabilitasi NAPZA
Upaya Menjaga Kebersihan Lingkungan Pemdes Sihonongan Kecamatan Paranginan Lakukan Bakti Rutin
Hotel Ranggonang Sekayu Tambah Fasilitas Kolam Renang
Kurikulum Merdeka: SD Santa Maria Cimahi Menjadi Pusat Pengembangan Talenta Anak-Anak Hebat
Padi Di Areal persawahan Gampong blang diserbu Burung Burung  Pipit
Bersama Babinsa Koramil Makki, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Menghadiri Acara Kedukaan
Hj Triana Minarni Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-44 Dekranas di Solo
Gunun Saksi Mangkir diamankan Satgas Anti Mafia Tanah Jatikarya

Contact Us