Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Juni 2024 - 18:15 WIB

Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Kini Suda Ditahan Dan Diproses Hukum.

AMBON.SuaraRepublikNews.com.-POLDAMALUKU- Oknum polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, kini telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum sejak awal kasus telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun kode etik dan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri tersebut.

“Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku  ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2024).

Pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Aries.

Selain pidana, AKBP Aries mengaku pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri. Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri.

“Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi,” ungkapnya.

Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya.

“Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Untuk diketahui, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024.

“Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri.

Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon,”pungkas AKBP. Aries.(Dhet)

 

Share :

Baca Juga

Polda Jabar Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas dengan Pemasangan Banner Himbauan dalam Operasi Zebra Lodaya 2024
Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Nasional

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi
Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

Muba

HM Toha Serukan Ayo Berpartisipasi Aktif dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu di Musi Banyuasin
Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1445H/2023 Kp.Cihideung Desa Senanghati.
Konyol…!!! Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang,  Gagal Paham Tentang Hari Adalah Hari Kerja
Prediksi Liga Italia: Juventus vs Salernitana

Contact Us