Home / Tak Berkategori

Kamis, 6 Juni 2024 - 14:12 WIB

Ijin Demo IMM dan PERMAHI Ilegal, Ini Sikap Polisi

AMBON.SuaraRepublikNews.com.-Surat ijin permintaan aksi yang diajukan sekelompok orang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) Ambon dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon diduga ilegal.

Aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu (5/6/2024) langsung bersikap dan melakukan pertemuan dengan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)
Kota Ambon.

Pertemuan berlangsung di ruang Kerja Kasat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease siang kemarin pukul 14.00 WIT.

Dalam pertemuan itu, dijelaskan soal adanya rencana aksi mengatasnamakan IMM dan PERMAHI yang dilaksanakan Jumat besok (7/6/2024).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabag Ops Polresta P. Ambon & P. P. Lease Kompol Johanis Titus, Kasat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease AKP Marthin Wenno, Wakasat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease Iptu Aris, Kanit 2 Sat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease Iptu Fehrizal, KBO Sat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease IPDA Thomas J. muskitta, Kasihumas Polresta P. Ambon & P. P. Lease IPDA Janet Luhukay.
Sementara pihak IMM dihadiri langsung
Arjun Booy (Ketua PC IMM), Rizky Gunawan (Ketua PERMAHI), Dandi A. Hakim (IMM), Syahrul Renhoat, Ali Usemahu, Liprent Odepila.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, dari pertemuan itu, dihasilkan apabila Permahi versi Yunasril La Galeb akan melakukan aksi maka Ketua Permahi Rizki Gunawan dan Ketua IMM Kota Ambon Arjun Booy akan menempuh jalur hukum.

“Dari hasil penggalangan Ketua IMM dan Ketua Permahi akan nengkonsolidasi semua Anggota IMM untuk tidak melakukan Aksi pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024,” jelas Kasi Humas.

Selain itu pada Jumat 7 Juni 2024 besok Ketua IMM dan Ketua Permahi akan mengundang media massa untu membuat konferensi perss dalam rangkaian menangkal Isu-isu provokatif mengatasnamakan OKP/Etnis tertentu yang dapat menganggu situasi kamtibmas di Kota Ambon dan sekitarnya.

“Ketua Permahi dan Ketua IMM akan melakukan pendekatan kepada pihak Permahi yang ilegal untuk tidak melakukan Aksi dan mendukung pihak Kepolisian untuk sama-sama menjaga sitkamtibmas di Kota Ambon,” ungkap kasi humas.

Sementara itu, satuan Intelkam Polresta P.Ambon & P. P. Lease akan melakukan penggalangan dengan Yunasril La Galeb karena tidak jelas keberadaan di Permahi.
Bahkan untuk memastikan perbuatannya yang mengatasnamakan IMM dan PERMAHI itu ilegal, Ketua PERMAHI dan Ketua IMM telah membuat Testimoni dalam bentuk Video singkat mendukung pihak Kepolisian untuk sama-sama menjaga situasi Kamtibmas.(Dhet)

Share :

Baca Juga

Seating Clinic dan Serah Terima Kursi Roda Adaptif Kepada Penyandang Disabilitas Ganda Banyumas

Tapanuli Raya

Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Ikuti Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan TA. 2024 dari 31 Pemerintah Kabupaten/Kota
Tingkatkan Patroli Ops Mantap Brata 2023, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Gelar KRYD Kewilayahan
Kejari Kota Tangerang Serahkan Uang Sitaan Rp2.4 Miliar ke BJB

Tangerang Raya

Konflik Manajemen KPMH dan Mitra Driver Oke-Jek, soal Stikerarisasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang
Kepala UPASP,Bukan Libur Tetapi Belajar di Rumah
Menyambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polwan Polda Maluku Serahkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan di Batu Merah
Staf Ahli Bupati Muhammad Ali Lepas 106 Peserta Jemaah Umroh Muba

Contact Us