Home / Tak Berkategori

Kamis, 6 Juni 2024 - 14:12 WIB

Ijin Demo IMM dan PERMAHI Ilegal, Ini Sikap Polisi

AMBON.SuaraRepublikNews.com.-Surat ijin permintaan aksi yang diajukan sekelompok orang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) Ambon dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon diduga ilegal.

Aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu (5/6/2024) langsung bersikap dan melakukan pertemuan dengan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)
Kota Ambon.

Pertemuan berlangsung di ruang Kerja Kasat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease siang kemarin pukul 14.00 WIT.

Dalam pertemuan itu, dijelaskan soal adanya rencana aksi mengatasnamakan IMM dan PERMAHI yang dilaksanakan Jumat besok (7/6/2024).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabag Ops Polresta P. Ambon & P. P. Lease Kompol Johanis Titus, Kasat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease AKP Marthin Wenno, Wakasat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease Iptu Aris, Kanit 2 Sat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease Iptu Fehrizal, KBO Sat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease IPDA Thomas J. muskitta, Kasihumas Polresta P. Ambon & P. P. Lease IPDA Janet Luhukay.
Sementara pihak IMM dihadiri langsung
Arjun Booy (Ketua PC IMM), Rizky Gunawan (Ketua PERMAHI), Dandi A. Hakim (IMM), Syahrul Renhoat, Ali Usemahu, Liprent Odepila.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, dari pertemuan itu, dihasilkan apabila Permahi versi Yunasril La Galeb akan melakukan aksi maka Ketua Permahi Rizki Gunawan dan Ketua IMM Kota Ambon Arjun Booy akan menempuh jalur hukum.

“Dari hasil penggalangan Ketua IMM dan Ketua Permahi akan nengkonsolidasi semua Anggota IMM untuk tidak melakukan Aksi pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024,” jelas Kasi Humas.

Selain itu pada Jumat 7 Juni 2024 besok Ketua IMM dan Ketua Permahi akan mengundang media massa untu membuat konferensi perss dalam rangkaian menangkal Isu-isu provokatif mengatasnamakan OKP/Etnis tertentu yang dapat menganggu situasi kamtibmas di Kota Ambon dan sekitarnya.

“Ketua Permahi dan Ketua IMM akan melakukan pendekatan kepada pihak Permahi yang ilegal untuk tidak melakukan Aksi dan mendukung pihak Kepolisian untuk sama-sama menjaga sitkamtibmas di Kota Ambon,” ungkap kasi humas.

Sementara itu, satuan Intelkam Polresta P.Ambon & P. P. Lease akan melakukan penggalangan dengan Yunasril La Galeb karena tidak jelas keberadaan di Permahi.
Bahkan untuk memastikan perbuatannya yang mengatasnamakan IMM dan PERMAHI itu ilegal, Ketua PERMAHI dan Ketua IMM telah membuat Testimoni dalam bentuk Video singkat mendukung pihak Kepolisian untuk sama-sama menjaga situasi Kamtibmas.(Dhet)

Share :

Baca Juga

Wapres Ma’ruf Amin Dorong Percepatan Reformasi Birokrasi 2025—2045 untuk Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia
Prediksi Duel Seru di Chicago: Real Madrid vs AC Milan
2 Mei Merupakan Hari Pendidikan Nasional
Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
Deretan Drama Korea Terbaru Desember 2024 yang Wajib Ditonton
PT PLN Tambah 10 Tiang Listrik di Desa Luwuk, Warga Berterima Kasih dan Sambut Gembira
Robert F. Kennedy Jr. Mengundurkan Diri dari Pencalonan Presiden AS 2024: Dukungan Menurun dan Pertimbangan Bergabung dengan Trump
Salat Tarawih di Desa Sereka, Ini Pesan Pj Bupati Apriyadi

Contact Us