Modus Pura-Pura Petugas Dinas Kesehatan, Para Pelaku Curi Emas 37,5 Gram di Kecamatan Gebang
Cirebon, suararepubliknews.com – Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus pencurian emas dengan modus hipnotis, di mana para pelaku berpura-pura sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap lima tersangka yang berinisial AS, DF, KP, DI, dan NA. Para pelaku melakukan aksinya di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan berpura-pura menawarkan layanan pengobatan terapi gratis kepada korban. “Saat beraksi, para tersangka ini mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan total berat 37,5 gram. Mereka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kemudian mencuri perhiasan emas tersebut,” ungkap Kombes Pol Sumarni pada Jumat (18/10/2024).
Pengungkapan 7 Kasus Tindak Pidana Selama Periode September – Oktober 2024
Selain pengungkapan kasus pencurian emas tersebut, Polresta Cirebon juga berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana lainnya selama periode September hingga Oktober 2024. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap total 11 tersangka.
“Selama periode ini, kami berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana, termasuk 2 kasus pencurian dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon. Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap 1 kasus peredaran rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Kapolresta Cirebon menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pencurian, 8 tersangka kasus curat, dan 1 tersangka kasus peredaran rokok yang tidak memenuhi standar kesehatan. “Sehingga total tersangka yang berhasil kami amankan berjumlah 11 orang,” katanya.
Barang Bukti dan Penanganan Tersangka
Seluruh tersangka dan barang bukti dari masing-masing kasus tersebut kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polresta Cirebon. Sejumlah barang bukti penting yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini juga masih dalam pemeriksaan untuk memperkuat penyelidikan.
Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka kasus pencurian akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sementara, untuk tersangka kasus curat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e.
Sedangkan, tersangka kasus peredaran rokok tanpa peringatan kesehatan akan dikenakan Pasal 437 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancamannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.
Komitmen Polresta Cirebon dalam Menjaga Keamanan dan Menekan Angka Kriminalitas
Pengungkapan kasus-kasus kriminal ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon. Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa jajarannya akan terus berupaya menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba maupun kejahatan lainnya melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan wilayah Kabupaten Cirebon bisa tetap kondusif dan terbebas dari ancaman tindak kriminal.
Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











