Home / Tak Berkategori

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:05 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Warga dalam Jum’at Curhat, SIM Keliling Polresta Cirebon Hadir di Susukan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas Polresta Cirebon

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas Polresta Cirebon

Cirebon, suararepubliknews.com – Polresta Cirebon terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling. Pada Rabu (10/7/2024), layanan ini hadir di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, sebagai respons atas aduan masyarakat yang disampaikan dalam program Jum’at Curhat di Desa Bojong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kemudahan Perpanjangan SIM

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengunjungi Satpas Polresta Cirebon. “Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Layanan Terbatas untuk Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polresta Cirebon. “Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah,” tambah Kombes Pol Sumarni.

Jadwal Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling akan beroperasi di berbagai lokasi dalam beberapa hari ke depan:

  • Kamis (11/7/2024): Alun-Alun Palimanan
  • Jumat (12/7/2024): Kantor Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon

Jam operasional layanan ini dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Larangan bagi Pelajar di Bawah Umur

Polresta Cirebon juga mengingatkan bahwa pelajar yang belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Larangan ini merupakan upaya untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM mereka dan turut serta dalam menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Cirebon. (Muheri)

Share :

Baca Juga

PB3R Kejari Jakarta Barat Raih Juara Umum dalam Lomba HUT RI ke-79
Pemerintah Desa Bolang Gelar Acara Halal Bihalal Bersama Para Perangkat Desa Dan Tokoh Masyarakat.
Kapolsek Cipondoh Perkuat Sinergi dengan Warga Melalui Ngopi Kamtibmas
Walikota Heldy Membahasan Sampah Jadikan Pembangkit Listrik  Ramah Lingkungan

Maluku

Hari Pertama Operasi Ketupat Siwalima 2026, Polisi Kendalikan Arus Lalu Lintas di Bawah JMP Ambon
Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Beri Hadiah Umroh untuk Personel dan Jurnalis

Jawa Barat

Pemkot Cirebon Optimalkan Distribusi Makanan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Contact Us