Home / Tak Berkategori

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:59 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam operasi ini, petugas menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam operasi ini, petugas menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang

Medan, suararepubliknews.com – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam operasi ini, petugas menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang. Kedua pelaku, AF (56) dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah pada Senin (22/7).

Penangkapan Pelaku di Tempat Terpisah

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menjelaskan pada Kamis (25/7) malam bahwa AF, warga Jalan M.Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sementara IS, warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya. “Awalnya kita mendapat informasi mengenai praktek jual beli satwa dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA merupakan satwa dilindungi,” ungkap Kompol Jama Purba.

Satwa Lain yang Disita

Selain menyita dua ekor kukang dan empat ekor lutung yang merupakan satwa liar dilindungi, pihak kepolisian juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjualbelikan oleh pelaku, seperti satu ekor musang dan satu ekor tupai. Namun, satwa-satwa ini tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

“Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp.5 juta per satwa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun, keterangannya akan kami dalami lebih lanjut,” tambah Jama.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku kini telah diserahkan ke BKSDA. Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Operasi ini menandai komitmen Polrestabes Medan dalam melindungi satwa-satwa dilindungi dan memberantas perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian fauna di Indonesia. (German S)

Share :

Baca Juga

Maluku

Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Polda Maluku Ucapkan HUT ke-80 TNI AU di Lanud Pattimura

Jawa Barat

Polres Cirebon Kota Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Beras untuk Masyarakat
Pelepasan Kelas VI dan Kenaikan Kelas 1-V SD Negeri 1 Parungpanjang.
Prediksi Arsenal vs Wolverhampton: The Gunners Memulai Perburuan Gelar Premier League 2024/2025
Presiden Prabowo Subianto Jelaskan Pengalaman Menteri Kabinet Merah Putih Naik Hercules ke Akademi Militer Magelang
Prediksi Duel Klasik di Allianz Arena: Bayern Munich Siap Sambut Benfica dalam Laga Krusial Liga Champions
Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif  di Dalam Bulan Ramadhan Polsek Babakan Polresta Cirebon Gencarkan Patroli
MUHAMMAD ZAKI

Contact Us