Home / Tak Berkategori

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:40 WIB

Ketua Perkumpulan Wartawan FRN Sesalkan Sikap Arogan Oknum Kepala Desa Karangnunggal

Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lebak, A. Sutisna, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karangnunggal, Marno, terhadap seorang wartawan

Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lebak, A. Sutisna, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karangnunggal, Marno, terhadap seorang wartawan

Lebak, suararepubliknews.com – Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lebak, A. Sutisna, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karangnunggal, Marno, terhadap seorang wartawan. Pernyataan ini disampaikan A. Sutisna dalam pertemuan dengan awak media di ruang kerjanya, di mana ia menyoroti pentingnya menjaga martabat profesi jurnalis dan kebebasan pers.

Sikap Arogan yang Tak Pantas dari Seorang Pejabat Publik

“Saya atas nama PW FRN DPC Lebak menyayangkan adanya oknum yang diduga Kepala Desa Karangnunggal yang bersikap arogan terhadap wartawan, terlebih dengan mengeluarkan kata-kata kotor yang menghina profesi jurnalis,” ujar A. Sutisna. Ia menegaskan bahwa sikap semacam ini tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat publik yang diberi amanah oleh rakyat. Jurnalis, menurut Sutisna, menjalankan tugas mulia yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang peran pers dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pentingnya Kebebasan Pers dalam Demokrasi

A. Sutisna juga mengingatkan bahwa kebebasan pers telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan informasi kepada masyarakat. “Pejabat publik harus mematuhi dan melaksanakan aturan ini,” tegasnya, menekankan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta alat kontrol dan jembatan informasi antara pejabat publik dan masyarakat.

Saran untuk Peningkatan Pemahaman Pejabat Publik

Sebagai langkah preventif untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang, A. Sutisna memberikan saran kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), agar lebih aktif mendorong peningkatan pemahaman pejabat desa mengenai standar pelayanan informasi publik. “Kepala desa yang belum paham terkait UU KIP No. 14 Tahun 2008 perlu diberikan pelatihan lebih lanjut,” tambahnya.

Panggilan untuk Memperkuat Integritas Pejabat Publik

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan pemahaman yang baik tentang hukum yang mengatur informasi publik adalah hal mendasar bagi setiap pejabat publik. Dengan adanya insiden ini, penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya edukasi dan pelatihan bagi para pejabat desa, guna memastikan mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan menghormati kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Konsultasi Publik RPJPD Kabupaten Tahun 2025 – 2045 di Humbahas
Muba Terus Gencarkan TTE dan Penerapan e-Office Yang Terintegrasi Pada
Warga Apresiasi Kinerja Capil Kecamatan Serangbaru Dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan
Satgas Yonif 126/KC Berikan Pembekalan Ilmu Kesehatan Kepada Siswa-Siswi Perbatasan Papua

Daerah

Kaskoops Udara II Hadiri Panen Raya Padi Serentak di Bone

Tangerang Raya

Yunita Mengadukan PT. Graha Surya Arta Pratama ke Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Yonif 132/BS Bahu Membahu Bersama Masyarakat Bangun Fasilitas Pendidikan Di Perbatasan RI-PNG

Tangerang Raya

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Polsek Balaraja Polresta Tangerang Sosialisasi Layanan Call Center 110 kepada Masyarakat

Contact Us