Home / Tak Berkategori

Senin, 9 September 2024 - 05:00 WIB

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diamankan, Satu Masih Buron: Aksi Modus Debt Collector Palsu

Kepolisian Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, yakni WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), setelah melakukan aksi kejam terhadap seorang remaja berinisial MAN (17 tahun)

Kepolisian Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, yakni WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), setelah melakukan aksi kejam terhadap seorang remaja berinisial MAN (17 tahun)

Pelaku Beraksi di Sukabumi dengan Modus Debt Collector Palsu, Rampas Sepeda Motor dan Handphone Korban

Sukabumi, suararepubliknews.com – Minggu, 8 September 2024, Kepolisian Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, yakni WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), setelah melakukan aksi kejam terhadap seorang remaja berinisial MAN (17 tahun). Pelaku ketiga dalam kasus ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Penangkapan WAB dilakukan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Lebak, Banten, sementara AC ditangkap di kawasan perumahan Cikembang, Sukabumi, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor korban yang masih dalam jaminan fidusia, mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector dari lembaga pembiayaan tertentu.

Modus Operandi Pelaku: Mengambil Sepeda Motor Korban dengan Dalih Tunggakan

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi dengan mengaku sebagai debt collector yang bertugas menarik sepeda motor korban karena dianggap menunggak. Korban, MAN, yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat, tidak berdaya saat sepeda motornya dirampas oleh para pelaku. Selain sepeda motor, telepon genggam korban juga ikut dirampas.

“Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut Kasus

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 unit telepon genggam milik korban yang dirampas oleh para pelaku. Selain itu, hasil visum et refertum dari penganiayaan yang dialami korban juga disertakan sebagai barang bukti.

Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman pidana yang berat. Berdasarkan pasal yang disangkakan, WAB dan AC dijerat dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polisi masih terus berupaya mengejar pelaku ketiga yang hingga kini masih buron, dan diharapkan segera dapat tertangkap agar kasus ini segera terungkap sepenuhnya. (Hms/Stg)

Share :

Baca Juga

Karimun di Terjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga dan Kios Warga Rusak Parah.
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir, Bicarakan Dinamika Terkini Hingga Timnas U-22
“Merdi Desa” Wayang Kulit Semalam Suntuk Desa Kresikan
Dugaan Perselingkuhan Oknum RT di Sepatan Memanas, Mediasi Berakhir Tanpa Solusi
Tim Pemenangan Oloan-Rebekka Konsolidasikan Kekuatan di Dapil V Humbahas
Pedagang Pasar Baros Terima Kunci dan Sosialisasi Pengelolaan Pasar Baru Rp41 Miliar
Ramalan Zodiak Rabu, 13 Agustus 2024: Keberuntungan dan Tantangan Menanti Setiap Zodiak!
Pelaku Curanmor di Desa Bobos Cirebon Berhasil Diringkus, Tertangkap Saat Aksi Diketahui Pemilik Rumah

Contact Us