Home / Tak Berkategori

Senin, 9 September 2024 - 05:00 WIB

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diamankan, Satu Masih Buron: Aksi Modus Debt Collector Palsu

Kepolisian Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, yakni WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), setelah melakukan aksi kejam terhadap seorang remaja berinisial MAN (17 tahun)

Kepolisian Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, yakni WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), setelah melakukan aksi kejam terhadap seorang remaja berinisial MAN (17 tahun)

Pelaku Beraksi di Sukabumi dengan Modus Debt Collector Palsu, Rampas Sepeda Motor dan Handphone Korban

Sukabumi, suararepubliknews.com – Minggu, 8 September 2024, Kepolisian Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan, yakni WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), setelah melakukan aksi kejam terhadap seorang remaja berinisial MAN (17 tahun). Pelaku ketiga dalam kasus ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Penangkapan WAB dilakukan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Lebak, Banten, sementara AC ditangkap di kawasan perumahan Cikembang, Sukabumi, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor korban yang masih dalam jaminan fidusia, mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector dari lembaga pembiayaan tertentu.

Modus Operandi Pelaku: Mengambil Sepeda Motor Korban dengan Dalih Tunggakan

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi dengan mengaku sebagai debt collector yang bertugas menarik sepeda motor korban karena dianggap menunggak. Korban, MAN, yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat, tidak berdaya saat sepeda motornya dirampas oleh para pelaku. Selain sepeda motor, telepon genggam korban juga ikut dirampas.

“Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut Kasus

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 unit telepon genggam milik korban yang dirampas oleh para pelaku. Selain itu, hasil visum et refertum dari penganiayaan yang dialami korban juga disertakan sebagai barang bukti.

Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman pidana yang berat. Berdasarkan pasal yang disangkakan, WAB dan AC dijerat dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polisi masih terus berupaya mengejar pelaku ketiga yang hingga kini masih buron, dan diharapkan segera dapat tertangkap agar kasus ini segera terungkap sepenuhnya. (Hms/Stg)

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu
Pantauan Udara Irwasum Polri Ungkap Titik Rawan Arus Mudik 2025
Ketua LPKP2HI Penuhi Panggilan Polres Tulungagung Soal Laporan Dugaan Pungli

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat KETUPAT LODAYA 2026
Nomor Urut Resmi Ditetapkan! Pilkada Tulungagung 2024 Siap Memasuki Babak Baru
Siswa SPN Polda Maluku Dikenalkan dengan Kendaraan dan Peralatan Khusus Sat Brimob dalam Kunjungan ke Mako Brimob Tantui
Gelombang Pengunduran Diri Menteri, Presiden Jokowi Isyaratkan Reshuffle Kabinet Makin Dekat
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, SPBE Solusinya

Contact Us