Home / Tak Berkategori

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:03 WIB

Penyidik Polres Bursel Tahap II,  Dua Tersangka Persetubuhan dan Pencabulan Anak ke JPU

MALUKU, Suararepubliknews – Penyidik Polres Buru Selatan (Bursel) kembali menunjukan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan anak.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dilakukan penyerahan tahap terhadap dua tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru di Namlea.

Kedua tersangka yang diserahkan yaitu berinisial RO, 37 tahun dan RL, 28 tahun. Penyerahan keduanya (tahap 2) dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Tersangka RO adalah pelaku persetubuhan terhadap Korban SS, 13 tahun. Perkara yang terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu ini ditangani Polsek Waesama.

Sementara Tersangka RL adalah pelaku pencabulan terhadap Korban AS, 17 tahun. Perkara yang terjadi di Namrole pada 16 September 2024 lalu ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Bursel.

“Kami telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bursel dan penyidik Polsek Waesama, kedua kasus ini terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolres Buru Selatan AKPB M. Agung Gumilar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, IPTU Yefta Marson Malasa, S.H., M.H, Rabu (22/1/2025).

Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Buru di Namlea sendiri telah dilaksanakan pada 16 Januari 2025.

“Kedua tersangka kini telah berproses dengan JPU hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis sesuai dengan perbuatan masing-masing. Mereka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Mereka terancam dipidana dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Atas penyelesain penanganan dua perkara tersebut, Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme tim penyidik Satreskrim Polres maupun dan Polsek Waesama.

Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Buru Selatan sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.

Dengan diserahkan dua tersangka ini, juga sebagai bentuk Polres Bursel menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu dalam memberikan Laporan apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum terkait perempuan dan anak sehingga kejadian seperti ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali nantinya,” pungkasnya.

Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Polsek Kedawung Polres Ciko Gelar Jum’at Curhat Ajak Kondusifitas di Bulan Ramadhan
Satpam Halangi Tugas Jurnalis: Arogansi SMA Negeri 2 Kota Tangerang Terhadap Hak Pers

Jakarta

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Buru

Program PB Cegah Overkapisitas , 1 Warga Binaan Lapas Namlea Jalani PB.
Bupati Humbahas Sambut Kunker Kementan di Food Estate Humbang Hasundutan
Polresta Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Gemulunglebak
Polda Maluku Ikut Rapat Persiapan Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2024
Waspadai Pelanggaran Pemilu, TNI Gelar Pelatihan Penyidik TNI

Contact Us