Home / Tak Berkategori

Senin, 9 September 2024 - 08:53 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AAY (20) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 21.00 WIB

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AAY (20) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 21.00 WIB

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AAY (20) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 21.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AAY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 70 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (9/9/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Muheri)

Share :

Baca Juga

RGPI DPW Lebak  Berbagi
Prediksi Southampton vs Stoke City: Mencari Perempat Final EFL yang Menjanjikan untuk Bangkit

Buru

Laka Lantas di Tikungan Nusa Jaya Wasile Selatan, Anggota TNI AD Meninggal Dunia
Cek Pendistribusian Logistik Pemilu, Kapolres Lebak Kunjungi PPK  Rangkasbitung dan Kalanganyar
Ketua DPC Himpunan Masyarakat Nias Indonesia ( HIMNI ), Apresiasikan Berdirinya Rumah Singgah dan adanya Unit Ambulance
Kecelakaan Tragis di Jalan Lintas Namlea-Namrole: Kapolres Buru Pimpin Gelar Perkara Terkait Meninggalnya Aldo Latbual
“Jalan Poros Desa Malingping Utara Rusak Parah, Warga Lakukan Perbaikan Mandiri”

Maluku

Polda Maluku Siagakan 707 Personel Amankan Malam Takbiran dan Salat Id di Ambon

Contact Us