Home / Tak Berkategori

Senin, 9 September 2024 - 08:53 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AAY (20) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 21.00 WIB

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AAY (20) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 21.00 WIB

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AAY (20) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (6/9/2024) kira-kira pukul 21.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AAY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 70 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (9/9/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Muheri)

Share :

Baca Juga

Guru Wanita Rusia DirudapaksaTentara Korea Utara, Hubungan Rusia-Korut Terancam Panas
Polda Jabar dan Tim SAR Brimob Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Sukabumi
Bupati Samosir Tanam Pohon Di Komplek Situs Rumahela Pusuk Buhit

Jawa Barat

Terseret Kasus Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar, Kejati Jabar Resmi Tahan Wabup Indramayu Syaefudin
PGI Minta Perhatian Khusus Presiden Joko Widodo Terhadap Kasus Diskriminasi Dan Pelarangan Beribadah

Tapanuli Raya

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Apel Gabungan Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan

Tapanuli Raya

Bupati Dr Oloan P Nababan Melantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Humbahas.
Bupati Humbahas Ikuti Rakor Inspektur Daerah Se-Indonesia

Contact Us