Home / Tak Berkategori

Kamis, 19 September 2024 - 15:23 WIB

Kebakaran Hebat Landa Rumah dan Kobong di Desa Bolang, Kerugian Capai Rp 120 Juta

Sebuah kebakaran hebat melanda rumah dan kobong (pondok pesantren) milik Kyai Rohim, warga Kampung Kadugawir RT 011/003, Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten

Sebuah kebakaran hebat melanda rumah dan kobong (pondok pesantren) milik Kyai Rohim, warga Kampung Kadugawir RT 011/003, Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran di Siang Bolong Hanguskan Rumah dan Kobong Milik Kyai Rohim di Malingping, Lebak

Lebak, suararepubliknews.com – Kamis (19/9/2024), Sebuah kebakaran hebat melanda rumah dan kobong (pondok pesantren) milik Kyai Rohim, warga Kampung Kadugawir RT 011/003, Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di siang hari, saat terik matahari dan angin kencang mempercepat penyebaran api. Diduga kuat, kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik yang memicu api yang dengan cepat melahap seluruh bangunan.

Kejadian ini membuat panik warga sekitar yang menyaksikan api dengan cepat membesar akibat tiupan angin yang kencang. Meskipun berupaya untuk memadamkan api, api tetap berkobar hebat dan menghanguskan kedua bangunan milik Kyai Rohim tersebut.

Pemerintah Desa Bolang Turun ke TKP: Laporan Segera Diajukan ke BPBD

Sekretaris Desa Bolang, Jumali, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), membenarkan terjadinya musibah kebakaran ini. “Ya, benar, kejadian itu menimpa warga kami, yaitu Bapak Kyai Rohim. Saat ini kami sedang mendata kerugian yang diderita korban, dan seterusnya nanti akan kami laporkan ke BPBD serta pihak kecamatan untuk langkah tindak lanjut,” ujar Jumali saat ditemui Suara Republik News.

Meskipun kebakaran ini tergolong besar dan terjadi dengan cepat, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 120 juta. Angka ini didasarkan pada nilai bangunan yang ludes terbakar serta perabotan yang tak bisa diselamatkan.

Upaya Pemadaman Terbatas: Kondisi Medan dan Sumber Air Jadi Kendala

Warga setempat bersama-sama berupaya memadamkan api menggunakan alat seadanya, namun usaha tersebut terbatas karena minimnya akses terhadap sumber air dan kondisi medan yang sulit. Hal ini menyebabkan api tidak bisa segera dikendalikan dan akhirnya menghanguskan seluruh bangunan.

Meski kebakaran telah berhasil dipadamkan setelah beberapa waktu, trauma masih dirasakan oleh para warga, terutama keluarga Kyai Rohim. “Kami bersyukur tidak ada korban jiwa, namun melihat rumah dan kobong habis terbakar sangat menyedihkan,” ucap salah satu warga setempat yang turut membantu dalam pemadaman.

Langkah Penanganan: Bantuan dan Pemulihan Menjadi Prioritas

Setelah kebakaran, pihak Pemerintah Desa Bolang dan Kecamatan Malingping segera berkoordinasi untuk memberikan bantuan darurat. Langkah pemulihan dan bantuan kepada keluarga Kyai Rohim menjadi prioritas, termasuk upaya untuk melaporkan kerugian kepada BPBD Kabupaten Lebak guna mendapatkan bantuan yang lebih signifikan.

“Kami berharap laporan ini segera diproses dan bantuan segera turun untuk meringankan beban korban,” tambah Jumali.

Sampai berita ini dimuat, keluarga Kyai Rohim dan warga setempat masih membersihkan sisa-sisa kebakaran. Sementara itu, pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan dukungan, baik dari segi material maupun moral, bagi korban kebakaran tersebut. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kebakaran PT Sanmaru Penyulingan Oli 2026, Apakah Ada Pelanggaran Prosedur?

Tangerang Raya

Tindakan Melanggar Aturan, Izin PBG Tiga Lantai Tetapi Dibangun Empat Lantai

Maluku

Pastikan Kesiapan Pengamanan Polda Maluku Cek Kesehatan Satgas Ops Lilin Salawaku di Sejumlah Pos PAM
PDI Perjuangan Humbahas Gelar Rakercab III Tahun 2022
Kajari Tangerang Kurang Cemat Memeriksa SPDP

Buru

Kapolres Buru Pimpin Rapat Kesiapan Panen Raya Jagung Serentak dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kuasa Hukum Talifati Telaumbanua Ajukan Pra-Peradilan Kapolres Nias Atas Tindakan Penahanan Terhadap Istri Pemohon, Adalah Tindakan Keliru Dan Cacat Hukum
Rapat Dewan Smart City Kabupaten Humbang Hasundutan: Mendorong Kolaborasi Antar Sektor untuk Mewujudkan Smart City

Contact Us