Penimbunan BBM Sebanyak 3,4 Ton oleh SA dan NM Terbongkar, Barang Bukti Termasuk Dua Mobil dan Ratusan Jerigen Diamankan
AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Aparat Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua perempuan berinisial SA dan NM sebagai tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Ambon. Keduanya ditangkap setelah polisi mengungkap penimbunan BBM di kawasan Ongkoliong, Batu Merah, Ambon, dengan total barang bukti mencapai 3,4 ton atau setara 3.463 liter BBM.
Kedua tersangka diamankan bersama dua unit mobil milik mereka, yaitu Toyota Calya merah milik SA dan Daihatsu Sigra hitam milik NM. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (10/10/2024) setelah penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Operasi Penyelidikan yang Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi
PS Kasubdit IV Tipidter, AKP. M. Eko Hasbi Purwono, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku pada Kamis (17/10/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan selama beberapa waktu. “Kami sudah memiliki target dan telah melakukan pengejaran terhadap para tersangka cukup lama. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap penimbunan BBM di bengkel kawasan Ongkoliong tersebut,” jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi termasuk 92 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite, bersama dengan dua unit mobil yang digunakan para tersangka. Selain itu, petugas juga menyita selang plastik bening sepanjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina yang digunakan untuk transaksi.
Modus Operandi: Mengumpulkan BBM dari Beberapa SPBU dan Dijual Kembali ke Pedagang Eceran
AKP. Hasbi mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan membeli BBM jenis Pertalite dari beberapa SPBU di Kota Ambon, lalu menimbunnya untuk dijual kembali kepada pedagang eceran. “Tersangka membeli BBM di beberapa SPBU, kemudian menyimpan dan menimbunnya, sebelum menjualnya kembali kepada pedagang eceran untuk mendapatkan keuntungan besar,” tambahnya.
Keuntungan dari kegiatan ilegal ini cukup signifikan, mengingat BBM bersubsidi jenis Pertalite dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar.
Pasal dan Sanksi Hukum yang Menjerat Para Tersangka
Kedua tersangka, SA dan NM, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal ini berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi, dan digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

AKP. Hasbi menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka sudah berjalan. “Kami sudah menerbitkan Laporan Polisi, sudah naik ke tahap penyidikan, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kami sedang menyelesaikan pemberkasan untuk pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat pentingnya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









