Home / Tak Berkategori

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Musa Weliansyah Gaungkan Sosialisasi Perda: Langkah Strategis Perangi Kemiskinan dan Lindungi Perempuan dan Anak di Banten

nggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, melakukan sosialisasi penting mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk mengatasi isu kemiskinan serta perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Banten

nggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, melakukan sosialisasi penting mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk mengatasi isu kemiskinan serta perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Banten

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menyuarakan komitmen untuk memberantas kemiskinan dan melindungi perempuan serta anak melalui sosialisasi Peraturan Daerah di Malingping. Dengan dukungan masyarakat, Musa optimis Banten bisa mencapai perubahan signifikan

Lebak, suararepubliknews.com – Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, melakukan sosialisasi penting mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk mengatasi isu kemiskinan serta perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Banten. Acara ini berlangsung di Gedung PGRI Kecamatan Malingping pada Rabu, 30 Oktober 2024, di mana Musa berfokus pada pemaparan dua Perda krusial, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanganan Kemiskinan dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang mencakup perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Pemahaman Mendalam tentang Perda Penanganan Kemiskinan

Salah satu pemaparan utama dilakukan oleh Agus Hiplunudin, seorang akademisi, yang menjelaskan tentang Perda Nomor 5 Tahun 2019. Perda ini mengatur berbagai strategi dan program yang ditujukan untuk menangani kemiskinan di Banten, termasuk mekanisme identifikasi warga miskin dan pelaksanaan program kesejahteraan yang akan berdampak langsung pada kondisi masyarakat.

Perlindungan Khusus bagi Perempuan dan Anak

Ratu Nisya Yulianti, seorang aktivis perempuan yang diundang sebagai pemateri, turut menjelaskan Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang mengedepankan perlindungan bagi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan. Menurutnya, Perda ini menjadi landasan kuat bagi perlindungan hak-hak dasar kelompok rentan tersebut. Ia menekankan pentingnya implementasi serius dari pemerintah daerah untuk menjamin keamanan perempuan dan anak di Banten.

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Dalam kesempatan ini, Musa Weliansyah juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mendukung berjalannya kedua Perda ini.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi dari masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini mendapatkan apresiasi yang besar dari masyarakat, dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan anggota organisasi sosial. Mereka semua memberikan dukungan serta masukan yang berharga bagi perbaikan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut.

Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Presiden Jokowi Hadiri  Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 Diselenggarakan di Gedung Serbaguna Provinsi Sumatra Utara

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Renovasi Gedung shorum mobil Mitsubishi di Cikokol Disorot: Awak Media Dapat Keterangan “sedang di urus anggota dewan”
Polres Indramayu Pantau Ketat Rapat Pleno di 26 PPK
Sidang Tergugat Dinas PUPR Kota Tangerang, Kementrian Atr & BPN Kota Tangerang dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Mangkir Pada Persidangan Di PN Tangerang
Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Muba

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD
Pemkab Serang Target 2,9 Juta Kunjungan Wisatawan di Libur Nataru 2025

Banten

Pengeroyokan Brutal di RSUD Malingping: Korban Mengalami Luka Berat dan Trauma

Contact Us