Home / Tak Berkategori

Rabu, 6 November 2024 - 11:45 WIB

Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur ke Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar

Langkah Tegas Kejaksaan Agung dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Hakim

Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, mengumumkan pemindahan penahanan tiga oknum hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara terpidana Ronald Tannur. Tersangka HH, ED, dan M dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.

Pemindahan dan Penahanan di Lokasi Berbeda

Menurut Harli Siregar, setelah tiba di Jakarta, ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Tersangka HH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ED di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan M di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Harli.

Pemeriksaan Lanjutan untuk Memperkuat Bukti

Selain ketiga hakim, penyidik juga memeriksa tersangka ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, di Jakarta. Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap CRT, adik dari terdakwa Ronald Tannur, dan ET, ayah Ronald Tannur. Sementara itu, Ronald Tannur sendiri diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng.

Harli menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

“Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang melibatkan para tersangka ZR, ED, HH, M, dan LR,” tambah Harli.

Komitmen Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Korupsi

Pemindahan dan penahanan para tersangka di lokasi yang berbeda menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi secara serius dan transparan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Jelang Hari Natura Kapolsek Batu Ceper Akp David P. Purba, SH, S. IK, M. IK Beserta Anggotanya Lakukan Donor Darah Di PMI Kota Tangerang.
Prediksi Deltras Sidoarjo VS Persipura Jayapura di Matchday 5 Liga 2 Indonesia 2024/2025

Maluku

Gelar KRYD Polda Maluku Bersama Polsek KPYS Amankan Ratus Liter Miras di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon
Menko Marves Kunker ke Humbahas, Lihat Kemajuan Pengembangan TSTH2
Jude Bellingham Lampaui Cristiano Ronaldo, dan Michael Owen

Tangerang Raya

Akses Informasi Publik Tersumbat, GATRA Kecam Kinerja Dinas PUPR Kota Tangerang
Prediksi Europa League: RFS vs PAOK, Laga Panas di Daugavas Stadium
“Hukum Indonesia Bisa Dibeli ?” Ketua Komisi 1 DPRD Medan Minta Imigrasi Tindak WNA Asal India

Contact Us