Home / Tak Berkategori

Kamis, 7 November 2024 - 14:26 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polres Humbahas Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Kafe

polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kafe Galaksi, Jalan Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul.

polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kafe Galaksi, Jalan Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul.

Dua Pria Asal Lintongnihuta Dibekuk, Satu Motor Honda CBR 150 CC Jadi Barang Bukti

Humbahas, suararepubliknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menunjukkan ketegasan mereka dalam memberantas tindak kejahatan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/XI/2024/SPKT/HUMBAHAS – SUMUT tanggal 6 November 2024, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kafe Galaksi, Jalan Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul. Dalam hitungan jam, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bram Candra, SH, MH, berhasil meringkus dua pelaku yang teridentifikasi dari rekaman CCTV.

Kronologi Pencurian di Kafe Galaksi

Pelaporan bermula ketika korban, GJS, bersama dua saksi datang ke Kafe Galaksi pada 5 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 CC warna merah-hitam memarkirkan kendaraannya di halaman kafe. Setelah itu, mereka masuk ke kafe untuk menikmati minuman bersama. Tak lama, korban menyadari sepeda motornya raib dan segera melaporkannya ke Polres Humbahas keesokan harinya.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH, langsung memerintahkan Tim Opsnal Reskrim untuk bergerak cepat. Tim yang dipimpin AKP Bram Candra segera menuju lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di Kafe Galaksi. Dari hasil rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang datang ke halaman kafe.

Identitas Pelaku Terungkap

Dua pria asal Kecamatan Lintongnihuta teridentifikasi sebagai pelaku, yakni:

1. YJS (20), warga Desa Hutasoit 1.

2. ES (22), juga warga Desa Hutasoit 1.

Keduanya berprofesi sebagai petani dan diketahui melarikan diri setelah melakukan pencurian sepeda motor korban. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal berhasil menemukan kedua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Heln-In 125 CC warna merah-hitam tanpa plat nomor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi Siapkan Pasal Pemberatan

Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra, menyampaikan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) Subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Bram.

Dengan penangkapan ini, Polres Humbahas menegaskan kesiapan mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dari kejahatan yang meresahkan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Miris! Bangunan Tanpa PBG Hiasi Kota Tangerang – “Sudah Kordinasi”

Maluku

Polda Maluku Kerahkan 735 Personel Gabungan Amankan Aksi Demo di Ambon

Jawa Barat

Panen Jagung Polresta Cirebon, Bukti Nyata Dukungan Terhadap Swasembada Pangan Nasional
Berikan Yanmas Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko Gelar Gatur Pagi

Jawa Barat

AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Maluku

Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke JPU
Pangkoops Udara II Terima Kunjungan Irjen Pol Dr.(c). Yudhiawan dan Bupati Gowa ke-10
Sukseskan Program Astacita Presiden RI Untuk Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Manipa Lakukan Pendampingan dan Edukasi

Contact Us