Pemuda 27 Tahun Ditangkap Saat Berjualan Togel di Kampung Oihu, Barang Bukti Disita
AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Aparat Unit Resmob dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku berhasil mengamankan seorang pelaku penjual judi online berinisial MRR, seorang warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pria berusia 27 tahun ini ditangkap saat sedang menjajakan judi togel online di sekitar tempat tinggalnya pada Jumat (8/11/2024).
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Penangkapan MRR dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan judi togel online di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Resmob melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku yang juga berprofesi sebagai tukang ojek.

Barang Bukti Uang Tunai dan Alat Transaksi Judi Online
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK., menjelaskan bahwa saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp1.650.000, satu kartu ATM Mandiri, serta satu unit ponsel merk Vivo 1918 yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi togel online.

“Pelaku memanfaatkan situs togel online dan mengoperasikannya melalui aplikasi di ponselnya untuk keuntungan pribadi,”
ungkap Kombes Areis. Ia menambahkan bahwa MRR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Maluku Terus Gencarkan Operasi Penangkapan Pelaku Judi Online
Kombes Areis Aminnulla menegaskan bahwa Polda Maluku akan terus meningkatkan operasi untuk menindak pelaku judi daring yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Maluku.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











