Home / Tak Berkategori

Selasa, 12 November 2024 - 16:17 WIB

Pemkab Serang Perkuat Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli Melalui Sosialisasi

Inspektorat Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pencegahan Pungli yang berlangsung di Aula Tb. Suwandi pada Senin (11/11/2024)

Inspektorat Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pencegahan Pungli yang berlangsung di Aula Tb. Suwandi pada Senin (11/11/2024)

Upaya Pencegahan Korupsi Disertai Kebijakan Antikorupsi di Berbagai Sektor

Kab. Serang, suararepubliknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya mencegah tindakan korupsi dan pungutan liar (pungli) melalui sosialisasi dan pembekalan kepada para aparatur serta masyarakat. Dalam rangka tersebut, Inspektorat Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pencegahan Pungli yang berlangsung di Aula Tb. Suwandi pada Senin (11/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala puskesmas, perwakilan orang tua siswa SD, media massa, dan pelaku usaha di Kabupaten Serang.

Menjaga Kepatuhan dengan Sosialisasi Kebijakan Antikorupsi

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang, Yani Setyamaulida, menekankan pentingnya pemahaman kebijakan antikorupsi di semua lini. Menurut Yani, masih banyak pihak yang belum sepenuhnya memahami ketentuan antikorupsi, sehingga sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali implementasi atas kebijakan antikorupsi yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yani memaparkan dasar hukum yang digunakan Pemkab Serang dalam komitmennya memberantas pungli, yaitu Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3925/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kebijakan Khusus untuk Pengendalian Korupsi dan Gratifikasi

Dalam penjelasannya, Yani menyebutkan bahwa Pemkab Serang telah menerapkan beberapa kebijakan khusus untuk mencegah praktik korupsi, antara lain melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Serang, serta Perbup Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab Serang. Selain itu, Perbup Nomor 116 Tahun 2022 mengatur tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan, yang semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi di wilayah Kabupaten Serang.

Dorongan untuk Melengkapi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK

Yani juga mengimbau seluruh pegawai Pemkab Serang agar berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI yang sedang berlangsung.

“Kami mengajak pegawai untuk mengisi survei tersebut jika menerima notifikasi WhatsApp dari SPI 2024, mengingat persentase responden internal masih belum mencapai target 100 persen,” tegasnya.

Dukungan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Pencegahan Pungli

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Polres Serang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang memberikan pemahaman terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan langkah-langkah konkret dalam memberantas pungli.

Keterlibatan aparat hukum ini diharapkan semakin memperkuat efektivitas sosialisasi serta meningkatkan komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Serang.

Pewarta: Holid
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Buru

“Pelayanan Sepenuh Hati untuk Liburan Keluarga Pulau Buru”
PMI Kota Cimahi Lampaui Target Perolehan Bulan Dana PMI Tahun 2023

Tulungagung

Pemdes Jenglungharjo salurkan BLT DD tahap Satu Tahun 2026

Maluku

HUT Kowal Ke-63, Korps Wanita Angkatan Laut Kodaeral IX Terima Kejutan Dari Polwan Polda Maluku
Gareth Southgate Mengundurkan Diri dari Jabatan Pelatih Inggris setelah Gagal di Euro 2024
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Meresmikan MCK Yang Dibuat Untuk Gereja Lowanom
Presesi Polri & Badan Advokasi Indonesia Dian Wibowo, SH Menolak Pemasangan Papan Pengumuman Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Depan Komp. Keuangan Kemanggisan Jakbar

Banten

Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM: Aksi Protes dan Desakan Hukum dari Masyarakat

Contact Us