Home / Tak Berkategori

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:36 WIB

Pelaku Pembunuhan Istri di Kepulauan Tanimbar Resmi Ditahan

Seorang pria berinisial MM (30) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polres Kepulauan Tanimbar atas kasus pembunuhan istrinya, MU (21), yang terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Jumat, 6 Desember 2024

Seorang pria berinisial MM (30) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polres Kepulauan Tanimbar atas kasus pembunuhan istrinya, MU (21), yang terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Jumat, 6 Desember 2024

Cemburu Berujung Tragis, MM Ditangkap Setelah Menyerahkan Diri

Kepulauan Tanimbar, suararepubliknews.com – Seorang pria berinisial MM (30) ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polres Kepulauan Tanimbar atas kasus pembunuhan istrinya, MU (21), yang terjadi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Jumat, 6 Desember 2024. MM menyerahkan diri tak lama setelah kejadian, yang didorong oleh motif kecemburuan.

Kronologi Peristiwa Tragis

Insiden bermula ketika MM, yang baru tiba dari Papua, menghubungi ibunya di Desa Lorwembun untuk menanyakan keberadaan istrinya. Sang ibu memberitahu bahwa MU sudah tidak berada di rumah selama dua hari. Setelah mendengar isu perselingkuhan, MM berupaya mencari keberadaan MU.

Pada Jumat pagi, MM menemui MU di depan Toko Lisa di Desa Sifnana. Saat itu, MU datang bersama seorang pria bernama IK, yang diduga oleh MM sebagai selingkuhannya. Dalam pertemuan tersebut, MM mengajak MU untuk pergi ke rumah kerabatnya, namun dalam perjalanan, perselisihan kembali terjadi.

Ketika sampai di lorong belakang Toko Tanjung Dua, MM yang dilanda emosi menusuk MU dengan pisau. Meski korban sempat memohon agar penusukan dihentikan, MM melanjutkan aksinya hingga lebih dari empat kali. Setelah kejadian, MM melarikan diri dari lokasi.

Penyerahan Diri dan Penetapan Tersangka

Tak sampai 24 jam setelah peristiwa tersebut, MM menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Polres Kepulauan Tanimbar segera menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan penyidikan intensif. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, menyatakan bahwa MM kini resmi ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar sejak Sabtu, 7 Desember 2024.

Hukuman Berat Menanti

MM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Penahanan ini diharapkan memberikan keadilan atas peristiwa tragis tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi tidak terkontrol dapat membawa konsekuensi yang menghancurkan. Aparat kepolisian terus mengupayakan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Sidang Pertama Terdakwa Kadis Lingkungan Hidup Humbahas, Pembacaan Surat Dakwaan Tertunda Karena Majelis Hakim Ketua Sakit
Prediksi Sengit Lille vs Rennes: Siapa yang Akan Tersenyum di The Decathlon Arena?
Sambut Ramadhan 1446 H, Polri Presisi Gelar Baksos  Bersama Aliansi Mahasiswa
Salurkan 390 Ton Beras untuk Warga Prasejahtera di Muba

Maluku

Polda Maluku Sambangi SMAN 1 dan 5 Ambon Sampaikan Pesan Keselamatan Berlalulintas

Muba

Bupati Muba HM Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang
Rajut Keharmonisan dan Kerukunan Umat Beragama, Danrem Wijayakusuma Hadiri Festival Cap Gomeh 2023

Tangerang Raya

Dugaan Pembuangan Limbah B3 Pasar Kemis Terungkap, Siapa Oknum yang Menghalangi?

Contact Us