Home / Tak Berkategori

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Putusan Praperadilan: Gugatan PT Duta Palma Satu Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., memutuskan perkara praperadilan dengan nomor 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 12 Desember 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., memutuskan perkara praperadilan dengan nomor 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 12 Desember 2024

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasi terhadap Kejaksaan Agung tidak dapat diterima, menguatkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang

Jakarta, suararepubliknews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., memutuskan perkara praperadilan dengan nomor 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 12 Desember 2024. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu bersama beberapa afiliasinya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinyatakan tidak dapat diterima.

Gugatan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sebagai pihak Termohon dalam persidangan ini.

Rincian Putusan Hakim

Hakim memutuskan sebagai berikut:

  1. Dalam Eksepsi: Eksepsi yang diajukan oleh Termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
  2. Dalam Pokok Perkara: Permohonan praperadilan dari Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
  3. Biaya Perkara: Biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.

Perusahaan dan Entitas yang Terlibat

Selain PT Duta Palma Satu, gugatan ini juga diajukan oleh beberapa afiliasinya, termasuk:

  • PT Seberida Subur
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Kencana Amal Tani
  • PT Darmex Plantations
  • PT Aset Fasific
  • Surya Darmex
  • Yayasan Darmex

Kejaksaan Agung Sambut Putusan sebagai Wujud Penegakan Hukum

Putusan ini memperkuat kewenangan Kejaksaan Agung dalam melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan apresiasinya terhadap keputusan pengadilan dan menegaskan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

“Ini adalah bukti nyata bahwa kami akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan perusahaan besar,” tegas perwakilan Kejaksaan Agung.

Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus

Putusan ini menutup upaya hukum praperadilan dari pihak Pemohon. Kejaksaan Agung berjanji akan melanjutkan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara
Prabowo Subianto Tunjuk Prasetyo Hadi Sebagai Menteri Sekretaris Negara: Kepercayaan Terdekat dengan Pengalaman Politik yang Luas
Pemkot Kota Cimahi Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Bupati Humbahas Bersama OPD Kebaktian di HKBP Parsingguran

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Ibadah di HKBP Sinambela-Simanullang, Serahkan Bantuan Hibah Keagamaan Rp50 Juta Humbahas

Jakarta

Makan Malam Bersama, Kapolri Beri Motivasi Pasukan Pengamanan DPR/MPR RI
Rusia Tolak Ide Pembagian Wilayah Ukraina sebagai Solusi Damai: Peskov Sebut Tak Ada Dasar Nyata
Kronologi Kebakaran di Wilayah Rt.001/013 Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang

Contact Us