Tersangka EL alias E di tetapkan tersangka berdasarka Laporan Polisi LP / B / 13 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Waeapo / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 24 Desember 2024.
Maluku, Suararepubliknews – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang individu berinisial EL alias E,terhadap korban EE, saat ini sedang dalam proses hukum. Menurut laporan, pelaku EL alias E terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kamis 26 Desember 2024
Tersangka EL alias E di tetapkan tersangka berdasarka Laporan Polisi LP / B / 13 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Waeapo / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 24 Desember 2024; dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/56/XII/RES.1.4./2024/Reskrim, Tanggal tanggal 25 Desember 2024.
Kini tersangka EL alias E di tahan di rutan polres Buru untuk mempertanggung jawabkan prilakunya Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/31/XII/RES.1.4./2024/ Reskrim, Tanggal 26 Desember 2024.
Tersangka EL alias melakukan kekerasan seksual terhadap korban EE dan ini kronolgosnya ,pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 wit di rumah Kontrakan Milik korban EE di Desa Grandeng Kec. Lolong Guba Kab. Buru, Awalnya saat itu korban EE sedang tidur tiba-tiba korban EE kaget terbangun karna ada tangan yang sudah masuk kedalam celana milik korban dan saat korban EE bangun melihat pelaku EL alaias E sudah duduk di depan korban dengan Posisi tangan Kanan pelaku EL alaias E sudah dimasukan kedalam celana dan tangan kiri pelaku sedang memegang Parang dan di gunakan untuk Mengancam korban supaya mau Melayani pelaku akan tetapi korban Menolak dan dengan Pelan pelan memegang Parang tersebut sambil bilang kepada pelaku Bahwa ” Kalau mau uang ambil saja gak papa saya tidak Teriak lalu cari Perempuan lain diluar sana” dan kemudian pelaku Menjawab “Tidak ,saya tidak mau saya mau kamu layanı” kemudian korban menurunkan Parang yang di pegang pelaku akan tetapi ditarik oleh pelaku sehingga mengenai tangan milik Pelapor akibat Kejadian Tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Waeapo guna di proses selanjutnya.( Dhet).









