Home / Tak Berkategori

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:20 WIB

Bawaslu Kabupaten Buru Menghentikan Laporan Ketua KNPI Buru

Bawaslu Kabupaten Buru menghentikan laporan ketua KNPI Buru, Almuhajir Miru terkait dugaan ijasah palsu dan mal administrasi calon bupati Buru Paslon MANDAT, Muhammad Daniel Rigan (MDR) pada saat yang bersangkutan Bersama.

Namlea,SuaraRepublikNews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Buru menghentikan laporan ketua KNPI Buru, Almuhajir Miru terkait dugaan ijasah palsu dan mal administrasi calon bupati Buru Paslon MANDAT, Muhammad Daniel Rigan (MDR) pada saat yang bersangkutan bersama pasangannya dr Harjo Udanto Abukasim mendaftar di kantor KPU beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kalau pada tanggal 10 September lalu, Ketua DPD KNPI Buru, Almuhajir Miru didampingi kuasa hukumnya Hamid Fakaubun mengadukan Muhamad Daniel Rigan ke Gakumdu Bawaslu Kabupaten Buru terkait dugaan ijasah palsu dan mal administrasi berkas pencalonan sebagai calon Bupati Buru.

Laporan ketua KNPI Buru, itu disertakan 10 alat bukti, diantaranya surat keterangan kehilangan dari Polres Buru, surat keterangan lulus tingkat Sekolah Dasar (SD), surat keterangan pengganti ijazah SMP yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, serta beberapa alat bukti lain.

Atas laporan itu, Bawaslu Buru melakukan pengkajian dan hasilnya telah disampaikan ke pihak pelapor dan ditempel pada papan pengumuman kantor Bawaslu pada hari Jumat (13/9/2024).

Hasil kajian laporan telah diberikan kepada pelapor dituangkan dalam formolir Model A.17 dengan status laporan Tidak Dapat Diregister,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Epsus Kliong Tomhisa kepada awak media Jumat (13/9/2023).

Menurut Tomhisa, Bawaslu dan Gakumdu telah melakukan pengkajian awal sesuai prosedur penangan pelanggaran syarat formil dan meteril atas laporan yang disampaikan oleh ketua DPD KNPI Buru dengan bukti-bukti yang diberikan pelapor.

Kemudian diputuskan untuk menghentikan laporan yang disampaikan oleh pelapor karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan kajian yang juga ditempel di papan pengumuman secara transparan di Kantor Bawaslu supaya diketahui publik itu tertulis, Berdasarkan laporan dari pelapor a/n Almuhajir Spil Miru, tertanggal 10 September, telah dilakukan kajian dan kemudian diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Buru tanggal 12 September 2024 adalah:

Laporan tidak memenuhi syarat formal dan Penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang sama ditentukan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Perbawaslu No. 8 tahun 2020.

Pewarta: Dhet

Redaktur ; MM

 

Share :

Baca Juga

Untuk Menjaga Kebugaran, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Ajak Siswa-Siswi SDN Kokonao Jalan Santai
HUT Ke- 51 Tahun PGLLI Serukan Pemerintah Tindak Tegas Kelompok Anti Pancasila Dan Keberagaman
Peduli Sesama, Babinsa Koramil Mapurujaya Masuk Dapur

Banten

Buka High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tekankan Fokus pada Peningkatan PAD.
Antusiasme Masyarakat 3 Desa Penerima BLT BBM,PKH dan BPNT.Kecamatan Wanasalam
KOPERASI MERUPAKAN SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Harmoko Sebut Kantor Ispektorat Tulungagung Belum memenuhi Standar & Tidak Kondusif
Hujan Deras Akibatkan Meluapnya Sungai Citaritih Desa Pondokpanjang 11 Rumah Warga Jadi Korbannya.

Contact Us