Home / Tak Berkategori

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:57 WIB

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Kembali Ditangkap Polda Maluku

MALAKU- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di kawasan berbeda di kota Ambon. Mereka adalah MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24) dan VL alias Nyong (41).

Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering 409,32 gram.

Aco diciduk di depan bank Modern Ekspres jalan Diponegoro pada Minggu, 26 Januari 2025 pukul 15.30 WIT. Dari tangan warga Ponegoro Atas ini tim menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,8962 gram.

Tak berselang lama, tim kembali meringkus Ongker di samping kantor J&T kelurahan Waihaong pada pukul 16.45 WIT. Warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini diringkus bersama paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram.

Sedangkan Nyong dibekuk di depan toko Suzuki Marine, Passo, jalan Laksdya Leo Wattimena, Kamis, 30 Januari 2025 pukul 00.45 WIT. Warga desa Passo ini diamankan bersama satu paket shabu-shabu seberat 0,5 gram.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, mengatakan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bertindak sebagai pemakai dan pengedar narkoba di kota Ambon.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Aco dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tersangka Ongker disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk Tersangka Nyong dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.

“Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian,” ajaknya.

Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Gandeng Universitas Muhammadiyah Bangun SDM Unggul, Tegaskan Pendidikan dan Karakter Kunci Masa Depan Maluk
Wakil Bupati Lebak Hadiri Acara Dialog Publik KNPI Malingping
MoU Dengan KPU, Kapolri Sampaikan Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

Tangerang Raya

Disegel Satpol PP, Proyek Lapangan Padel di Palem Semi Diduga Tetap Beroperasi
Manajemen Risiko untuk Kejaksaan RI: Bekal Strategis untuk Integritas dan Profesionalisme

Banten

Forum OPD, Diskominfo Kabupaten Serang Gagas Smart City sampai tingkat RW
HUT ke 65 Perumda Air Minum  Tirta Giri Nata Kota Cirebon Memiliki Tiga Program Besar yang akan segera di Realisasikan
Samuel Marbun Raih Medali Emas Wushu di PON XXI, Kebanggaan Bagi Humbang Hasundutan

Contact Us